BEKASI, KOMPAS.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran ganja jaringan Sumatera yang dikendalikan seorang pria berinisial AS di wilayah Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Untung Riswaji menjelaskan, AS diketahui bekerja sebagai pekerja harian lepas. Kepada orangtuanya, ia mengaku berjualan kopi bubuk.
"Dia (pelaku) ngakunya jualan kopi. Kalau kita lihat daripada modus operandi, si AS ini mencampur kopi bubuk ke ganja. Jadi orang tuanya menganggap memang benar dia jualan kopi," ujar Untung kepada awak media, Selasa.
Baca juga: Simpan 30 Kg Ganja di Kontrakan Bekasi, Bandar Gunakan Kopi untuk Kelabui Polisi
Polisi menyebutkan, bubuk kopi tersebut sengaja ditaburkan untuk mengelabui petugas saat proses pengiriman melalui jasa ekspedisi, sehingga bau ganja tersamarkan. Menurut Untung, ganja itu dipasarkan kepada kalangan muda melalui media sosial.
"Pembelinya kaum teman muda. Biasa melalui medsos. Transaksi di Instagram," ujarnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 30 kilogram ganja yang disimpan di rumah kontrakan tersangka.
pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kota Bekasi.
"Awal anggota saya melakukan transaksi sekitar dua kilo yang dipimpin oleh Pak Kanit. Dari hasil pengungkapan itu, dikembangkan ke TKP di Bintara Jaya," ujar Untung.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi menggerebek rumah kontrakan AS dan menemukan lebih dari 30 kilogram ganja yang disimpan dalam dua karung.
Selain barang bukti di Bekasi Barat, polisi juga menemukan 10 kilogram ganja di rumah lain di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, yang masih berkaitan dengan tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, AS merupakan bagian dari jaringan narkoba Sumatera.
Baca juga: Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Sumatera di Bekasi, Sita 30 Kg Ganja Siap Edar
"Pelakunya hanya satu inisial AS. Ini adalah kelompok jaringan Sumatera. Alhamdulillah kami mengamankan barang bukti ganja lebih dari 30 kilogram," lanjutnya.
Di rumah kontrakannya, AS mengemas ganja dalam paket seberat satu kilogram dan menjualnya seharga Rp 4,5 juta per paket.
"Satu paket ini dijual Rp 4,5 juta," ucap Kusumo.
Kusumo menilai AS berperan sebagai bandar karena jumlah barang bukti yang dikuasai cukup besar dan telah diedarkan ke sejumlah kota.
"Ya kalau barang yang dikirim banyak masa hanya sekadar kurir? Ya ini termasuk salah satu bandar. Karena dia mengedarkan, menjual sampai dengan titik-titik kota-kota yang lain," ujarnya.
Peredaran ganja tersebut diketahui telah menjangkau Jakarta, Depok, Bekasi, hingga Surabaya.
Polisi menyebut tersangka baru menjalankan aktivitas tersebut sekitar dua hingga tiga bulan terakhir. Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan narkotika diketahui telah disewa sekitar enam bulan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




