jpnn.com, SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (3/3) di Kantor BPN Kota Serang yang beralamat di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
BACA JUGA: Pakar Dorong Segera Lakukan Penelusuran Aset di Kasus Korupsi Chromebook
Kasi Intel Kajari Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terkait dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang periode 2020 sampai 2025," ujar Lutfi kepada wartawan, Rabu (4/3).
BACA JUGA: UP Cetak 3 Doktor Ilmu Hukum, Angkat Isu Korupsi hingga Masalah Perubahan Iklim
Dia menjelaskan proses penggeledahan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedural berdasarkan surat perintah Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026.
"Kami melakukan penggeledahan pada Selasa, 3 Maret 2026 untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi
"Penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya 20 telepon seluler, dua unit laptop, dan uang tunai Rp 228.150.000," sambung dia.
Barang bukti yang ditemukan, kata Lutfi, langsung dibawa ke Kantor Kejari Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Proses penggeledahan dilakukan secara kondusif dimulai pukul 13.00 WIB sampai 17.30 WIB," ungkap Lutfi.
Menurut dia, penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Semua itu sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur dia. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Sebut Kejaksaan Paling Progresif & Produktif dalam Pemberantasan Korupsi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Abdul Malik Fajar




