- KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing Pemkab 2023-2026.
- Perusahaan milik suami dan anak Bupati menerima transaksi Rp46 miliar, dengan sisa Rp24 miliar dinikmati keluarga.
- Fadia ditahan KPK mulai 4 Maret 2026 dan disangkakan pasal suap terkait dugaan korupsi pengadaan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026 sangat besar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang sebesar Rp 46 miliar yang diterima perusahaan milik suami dan anak Fadia Arafiq selama 2023-2026 bisa digunakan untuk membangun 400 rumah layak huni di Pekalongan.
“Awalnya itu sekitar Rp 46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp 22 miliar, ada Rp 24 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
“Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta Itu bisa sekitar 400 ratusan rumah,” lanjut dia.
Selain itu Asep mengatakan uang miliaran tersebut juga bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya perbaikan jalan di Kabupaten Pekalongan.
“Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer, yang Rp 24 miliar itu bayangkan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tandas Asep.
Diketahui pada tahun 2025, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Perusahaan itu didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaryddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA).
Baca Juga: KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi dengan rincian Fadia mendapatkan 5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff Abu Rp 1,1 miliar; orang kepercaraan Fadia, Rul Rp 2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq Rp 4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na Rp 2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujar Asep.
“Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” lanjut dia.
Untuk itu, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.




