Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq menerima kontrak pengadaan jasa outsourcing dari Pemkab Pekalongan senilai Rp46 miliar. Dari kontrak tersebut, Fadia menerima Rp5,5 miliar. Sebab, diduga telah terjadi pengaturan pemenangan vendor sehingga perusahaan milik keluarga Fadia menjadi prioritas.
Perusahaan tersebut bernama PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku suami Fadia sekaligus anggota DPR dan Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia sekaligus anggota DPRD. Alhasil, para pegawai Pemkab Pekalongan terpaksa memilih perusahaan Fadia karena Fadia merupakan Bupati sekaligus didirikan oleh anggota legislator.
"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Asep menuturkan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Asep menguraikan, sepanjang tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Dari uang tersebut, sebanyak Rp22 miliar
digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa diantaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi.
Fadia memperoleh Rp5,5 miliar; suami Fadia menerima Rp1,1 miliar; orang kepercayaan Fadia sekaligus Direktur PT RNB menerima Rp2,3 miliar; anak Fadia menerima Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya menerima Rp2,5 miliar, dan penarikan uang tunai Rp3 miliar.
"Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama Belanja RSUD bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," jelas Asep.
Asep menyampaikan berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dan disangkakan
Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



