Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.
Fadia diduga membuat perusahaan bersama dengan Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suaminya sekaligus anggota DPR RI berserta anaknya bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut, bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Mohammad Yulian Akbar beserta jajaran pegawai sudah mengingatkan Fadia untuk tidak melakukan hal tersebut.
Sebab, dengan membuat perusahaan yang juga menjadi vendor utama pengadaan dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Sekda kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan," katanya, Rabu (4/3/2026).
Namun, Fadia justru tak mengindahkan hal tersebut, dan tetap menjalankan perusahaannya untuk melakukan pengadaan.
"Peringatan yang disampaikan tidak diindahkan, dan tetap menjalankan sesuai dengan keinginannya," ucapnya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi pengadaan outsourcing pada Rabu (4/3/2026).
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang sudah didapatkan.
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Fadia untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (aha/iwh)



