Grid.ID - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa tante aktor Okan Kornelius kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, pihak Bareskrim Polri resmi menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Perkembangan ini menjadi yang paling dinantikan bagi keluarga korban yang telah memperjuangkan hak atas tanah mereka selama puluhan tahun.
Kepastian naiknya perkara ke tahap penyidikan diketahui usai Okan Kornelius bersama kuasa hukumnya, Sri Dharen, memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan awal.
“Hari ini kita ke Bareskrim Polri terkait panggilan pemeriksaan tambahan karena perkara sudah naik sidik. Setelah dilakukan penyelidikan dan diperiksa lebih dari tujuh orang saksi, laporan ini resmi masuk ke tahap penyidikan,” ujar Sri Dharen kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (4/3/2026).
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pihak kuasa hukum menyebut bahwa penyidik telah mulai mengerucutkan pihak-pihak yang diduga terlibat. Bahkan, saat ini sudah ada sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut.
“Untuk sekarang mungkin ada empat sampai lima orang yang berpotensi menjadi tersangka. Ini satu keluarga, ada abang-adik, kakak. Nanti juga ada oknum lurah dan oknum dari Badan Pertahanan Nasional," ungkap Sri Dharen.
Dalam laporannya, pihak keluarga Okan Kornelius mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang lahan seluas kurang lebih 1.100 meter persegi. Lahan tersebut berada di kawasan strategis di Semarang, dengan nilai aset yang ditaksir mencapai Rp 30 miliar.
Sri Dharen juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri yang dinilai bekerja secara responsif dan profesional dalam menangani laporan kliennya. Menurutnya, perkembangan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik mafia tanah.
“Kasus sudah berkembang, intinya naik sidik. Maka kita apresiasi proses di Bareskrim Polri ini karena menunjukkan adanya komitmen untuk membuka perkara ini secara transparan,” tuturnya.
Sementara itu, Okan Kornelius menegaskan bahwa dirinya dan keluarga akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia berharap kasus yang telah diperjuangkan keluarganya selama puluhan tahun ini akhirnya menemukan titik terang dan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kita masih berharap ada titik terang. Paling tidak perjuangan berpuluh-puluh tahun ini ada hasilnya. Saya percaya Bareskrim akan membuka semua ini secara terang-benderang,” tegas Okan.
Sebagai informasi, sengketa lahan ini telah diperjuangkan sejak tahun 1984 oleh tante Okan Kornelius, Shinta Condro, bersama mendiang suaminya. Dugaan praktik mafia tanah bermula dari pemalsuan akta jual beli yang kemudian berujung pada terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pihak lain pada tahun 1986.
Meskipun SHGB tersebut telah dinyatakan cacat hukum dan masa berlakunya berakhir pada tahun 2013, keluarga korban menduga masih terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebuah Sertifikat Hak Milik baru diduga diterbitkan secara ilegal dengan melibatkan oknum aparat di tingkat kelurahan.
Selama puluhan tahun, keluarga Okan Kornelius telah menempuh berbagai jalur hukum dan melaporkan perkara ini ke sejumlah instansi terkait. Namun, upaya tersebut kerap menemui jalan buntu. Baru setelah kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim Polri, keluarga korban melihat adanya perkembangan signifikan yang membuka harapan akan keadilan.(*)
Artikel Asli




