13 WNA Jepang Ditangkap di Bogor, Diduga Tipu Online Sesama Warga Jepang

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

BOGOR, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap 13 Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Senin (2/3/2026).

Belasan WNA itu diduga melakukan penipuan daring terhadap sesama warga Jepang yang berada di luar Indonesia.

Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, para pelaku beraksi menggunakan atribut kepolisian Jepang. 

"13 warga negara asing tersebut teridentifikasi merupakan warga negara Jepang yang diduga melakukan kegiatan siber, dugaannya itu ataupun scamming online berbentuk pemerasan menggunakan atribut kepolisian Jepang yang dilakukan secara terorganisasi," jelas Yuldi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Pemerintah: Seharusnya Kita Bangga Jadi WNI karena Banyak WNA Ingin Jadi WNI

Yuldi menjelaskan, 13 WNA itu ditangkap di tiga rumah berbeda. Delapan orang ditangkap di Jalan Parahyangan Golf Blok G76 dan G78, lima orang lainnya di Jalan Bukit Golf Hijau Raya Nomor 4.

Pada penangkapan tersebut, Imigrasi Bogor mengamankan barang bukti berupa puluhan gawai, belasan router, paspor WNA, izin tinggal WNA, empat seragam kepolisian Jepang, serta dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Ritus Ramadhana mengatakan, pihak Imigrasi masih berkomunikasi dengan Konsulat Jepang untuk mendeportasi 13 pelaku.

"Konsulat Jepang telah datang dan menunggu informasi lebih lanjut. Proses deportasi akan dilakukan ke Jepang, namun belum dipastikan ke prefektur mana (misalnya Tokyo atau yang lain)," jelas dia.

Setelah 13 WNA tersebut kembali ke negara asal, penanganan kasus akan dialihkan ke kepolisian setempat.

"Saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan terkait deportasi dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun 13 WNA tersebut kini berada di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan difokuskan pada penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komdigi Minta MK Tolak Gugatan Kuota Internet Hangus, Tegaskan Bukan Masalah Norma UU Cipta Kerja
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Joan Mir optimistis Honda bangkit berkat peningkatan mesin
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Jafar/Felisha Hadapi Amri/Nita di Babak 16 Besar All England 2026
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kemenag Halal Goes to Campus di Unpad: Edukasi Literasi Halal untuk Generasi Muda
• 1 jam laludisway.id
thumb
Laba Elnusa Tumbuh Tipis di 2025, Pendapatan Tembus Rp14,49 Triliun
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.