Purbaya Terbitkan Tata Cara Cairkan THR Rp55 Triliun untuk ASN hingga TNI-Polri Cs

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta TNI dan Polri. 

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. 

Aturan tersebut mencakup ihwal pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2026 yang bersumber dari APBN. Namun, nantinya penerima, komponen, besaran dan waktu atas pemberian bakal diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP). 

"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," bunyi pasal 2 ayat (2) PMK No.13/2026, dikutip Rabu (4/3/2026). 

Pada PMK tersebut, Purbaya mengatur bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. 

Namun, khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, maka pembayaran akan dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural. 

Baca Juga

  • KSPN Soroti Masalah Perusahaan 'Nakal' Hindari Bayar THR Pekerja
  • Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Batas Pembayaran 13 Maret 2026
  • Pemerintah Terbitkan Aturan THR 2026 untuk Pekerja: Cek Besaran & Jadwal Pencairan

Otoritas fiskal juga mewajibkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan pembayaran langsung kepada penerima. Dalam hal tidak bisa dilaksanakan, maka pembayaran langsung dilakukan melalui bendahara pengeluaran. 

Pembayaran THR nantinya dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang berdasarkan masing-masing kelompok penerima. Kemudian, nantinya SPM-LS diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diajukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 

Namun, ada pengecualian untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, serta untuk satuan kerja perwakilan luar negeri. Bagi satker-satker dimaksud, penyampaian SPM-LS ke KPPN serta penerbitan SP2D akan dilakukan sesuai dengan PMK terkait serta PMK mengenai pelaksanaan sistem SAKTI. 

Pengecualian juga tercantum pada pasal 7, yang mana mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk satker badan layanan umum (BLU). Pembayaran kepada satker BLU yang berasal dari sumber penerimaan negara bukan pajak BLU dipertanggungjawabkan melalui pengesahan belanja dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja BLU. 

Kemudian, pada pasal 8, Purbaya mengatur bahwa apabila ada sisa dana THR dan gaji ke-13 maka harus dikembalikan ke kas negara.  

"Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)," bunyi pasal 10 ayat (1). 

Adapun sebelumnya Menkeu Purbaya menganggarkan THR ASN dan TNI-Polri dari APBN senilai Rp55 triliun. Pada rapat koordinasi (rakor) Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra bersama DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026), dia awalnya menyebut THR akan dicairkan pekan pertama puasa. 

"[THR ASN dicairkan] minggu pertama puasa," terang Purbaya kepada wartawan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kemenkeu menganggarkan THR ASN dan TNI-Polri senilai total Rp55 triliun. Itu merupakan bagian dari belanja pemerintah yang ditargetkan mencapai Rp809 triliun pada kuartal I/2026. 

Selain THR ASN, pemerintah menargetkan penyerapan anggaran untuk percepatan penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp62 triliun, rehabilitas dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra Rp6 triliun, serta paket stimulus ekonomi Rp13 triliun.  

Paket stimulus itu meliputi insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tiket pesawat, diskon transportasi, bantuan pangan serta program work from anywhere untuk ASN maupun swasta. 

Kemudian, berkolaborasi dengan Danantara, APBN juga akan mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sampai 30.000 unit Rp90 triliun, serta pembangunan rumah komersil dan BSPS Rp20 triliun.  


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelni Prediksi Penumpang Mudik Lebaran 2026 Turun Jadi 641 Ribu Orang
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Viral Oknum TNI Todongkan Pistol  ke Driver Online di Serpong, Begini Kronologinya!
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Lantik 521 Pejabat Fungsional Jakarta, Didominasi Satpol PP dan Guru
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Alasan Hakim Bebaskan Eks Dirut JakTV-Advokat di Kasus Perintangan Perkara
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.