Makassar: Seorang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah tertembak salah satu anggota polisi saat diamankan lantaran melakukan aksi perang-perangan dengan menggunakan senjata tajam. Kegiatan remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman, 18, itu pun dinilai polisi menganggu warga sekitar.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menuturkan peristiwa meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 di Jalan Toddopuli Raya, sekitar pukul 07.00 Wita.
"Polsek Rapocini di HT ya melaporkan bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca Juga :
Pria Bersenjata Ditembak Mati saat Terobos Kediaman Trump di Mar-a-Lago"Di situ lalu mencegat orang-orang yang jalan, lalu mendorong orang yang jalan juga melukai orang yang jalan di situ sampai menendang. Jadi tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat," ungkapnya.
Setelah mendengar laporan tersebut, Iptu N kemudian mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, Iptu N kemudian melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa dan akhirnya menangkap korban Bertrand Eka Prasetyo.
Ilustrasi: Medcom.id
"Ketika datang ke TKP bertepatan dengan Bertrand pada waktu itu sedang melakukan tindakan yang cukup keras ke pengendara motor. Sehingga begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan," jelasnya.
Saat tertangkap, Bertrand mencoba untuk melarikan diri dengan meronta-ronta dari sergapan petugas. Nahas, saat mencoba kabur, pistol yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Setelah itu, Iptu N membawa korban ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun alat kurang memadai untuk melakukan perawatan, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
"Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata Betran sudah meninggal dunia," jelasnya. LBH Makassar Mengecam Tindakan Anggota Polisi
Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, mengatakan, pihaknya mengecam keras peristiwa penembakan yang mengakibatkan kematian Bertrand Eka Prasetyo Radiman. Kejadian ini kembali menambah panjangnya daftar kasus penembakan dan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian.
"Rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri, melainkan cerminan persoalan struktural di tubuh Polri mulai dari kultur kekerasan, lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang," ungkapnya.
Peristiwa ini juga menegaskan urgensi evaluasi menyeluruh dan reformasi Polri, terutama terkait kultur kekerasan, penggunaan senjata api, serta mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang selama ini tidak efektif. Tanpa reformasi struktural yang nyata, kekerasan oleh aparat akan terus terjadi dan keselamatan warga akan tetap berada dalam ancaman.
LBH Makassar menilai aturan mengenai penggunaan senjata api sudah sangat jelas. Polisi hanya boleh menggunakan senjata secara terukur, sebagai tindakan terakhir, setelah seluruh langkah non-kekerasan dilakukan, dan dengan tetap mengutamakan keselamatan publik.
Dalam peristiwa ini, kata dia, terdapat dugaan kuat bahwa prasyarat tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi merupakan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan etik.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik, serta memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang,” tambah Ansar.




