Pengelolaan Kinerja 2026 Libatkan Banyak Guru

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sesuai dengan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mulai tahun 2026 akan lebih banyak guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia dapat terlibat dalam pengelolaan kinerja di Ruang GTK. Kini, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah swasta serta guru pendidikan khusus dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK. 

Baca Juga :Cek NUPTK Hanya Menggunakan Nama Secara Online, Bisa Meggunakan Handphone

Dilansir dari laman kemendikdasmen.go.id, pengelolaan kinerja adalah alat yang membantu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih relevan dengan kebutuhan satuan pendidikan serta pengembangan karir, untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa. Fitur Pengelolaan Kinerja ini sudah terhubung dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Mengapa Transformasi Pengelolaan kerja dibutuhkan?
 
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi ini melalui program Merdeka Belajar. Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN, dengan format yang bervariasi antar dinas. 
 
Kini, Kemendikdasmen telah meluncurkan Platform Merdeka Mengajar sebagai sistem terpadu Pengelolaan Kinerja. Dengan inisiatif ini, guru dan kepala sekolah dapat merasakan kemudahan dan akses lebih baik. 


Ilustrasi. Pexels
 
Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
 
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
Guru dan kepala sekolah ASN (PNS, PPPK dan di Satuan Pendidikan Swasta) di bawah naungan pemerintah daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan jenis guru dan tenaga kependidikan (GTK) berikut :
  • Guru Mapel
  • Guru Kelas
  • Guru BK
  • Guru Pengganti
  • Guru TIK
  • Guru Pendamping
  • Guru Pendamping Khusus
  • Guru Pembimbing Khusus
  • Play Group Teacher
  • Kindergarten Teacher
  • Kepala Sekolah
  • Guru Pendidikan Khusus
Dengan diterbitkannya Kepdirjen GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja. 
 
Hal tersebut sejalan dengan Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen serta Kepala BKN Nomor 4 dan 19 pada tahun 2024 mengenai Sistem Informasi untuk Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
 
(Jessica Nur Faddilah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bocor! Superhero Ini Disebut Tewas di Avengers: Doomsday
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
5 Kesalahan yang bikin Jaringan Kantor jadi Bom Waktu
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Menlu Sugiono Tegaskan Kesiapan Prabowo jadi Mediator untuk Redakan Eskalasi Timur Tengah
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Sempat Drop Lebih dari 4%, Harga Emas Dunia Naik Lagi
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Perang Arab Makin Ngeri, Pengusaha Sawit RI Was-was dan Teriak Ini
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.