Kronologi OTT Bupati Pekalongan, Diciduk KPK saat Isi Daya Mobil Listrik

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Diketahui, Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa 3 Maret 2026.

Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu merespons pernyataan Fadia terkait dirinya ditangkap saat bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

"Selama kami ada di posko, itu nggak ada informasi itu," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep melanjutkan, pihaknya sempat kehilangan jejak Fadia. "Kalau di Semarang betul, karena pada akhirnya setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan. Di hampir tengah malam baru ketemu, tengah malam itu baru ketemu dan bisa diamankan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, Fadia tertangkap saat mengisi daya mobil listrik. Menurut dia, pihaknya sudah mengantongi data kendaraan yang digunakan Fadia.

"Dicari ternyata mobil-mobil listrik ada. Lagi di-cas, lagi diisi. Nah, di situlah ketemunya," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa 3 Maret 2026. Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 4 Maret 2026.

Asep mengungkapkan, penahanan yang bersangkutan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni 4–23 Maret 2026. Adapun, lokasi penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KSPSI dan KSBSI tegaskan dukung seluruh program Presiden Prabowo
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Produser soal Biaya Pelangi Di Mars: Budget Termahal Selama Saya Bikin Film
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Pelatih Borneo FC Nilai Rivaldo Pakpahan Layak Dipanggil Timnas Indonesia: Ada Gelandang Bertahan Lokal yang Lebih Baik dari Dia?
• 10 jam lalubola.com
thumb
Todong Pistol Mainan dan Aniaya Sopir Usai Senggolan di Jalan, Anggota TNI AD Diperiksa Denpom!
• 11 jam lalusuara.com
thumb
Trump Ancam Putus Perdagangan dengan Spanyol Usai Larangan Penggunaan Pangkalan Militer
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.