Penulis: Yudha Marutha
TVRINews, Denpasar
Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp20 miliar dalam kegiatan yang digelar Rabu pagi di Direktorat Reserse Narkoba. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Bali.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji ulang oleh Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali untuk memastikan keasliannya. Hasil pengujian menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika. Setelah dipastikan secara laboratoris, berbagai jenis narkoba tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 5,661 kilogram, ekstasi sebanyak 4.932 butir, kokain seberat 1,186 gram, ganja 10,58 gram, hasis 2,32 gram, serta THC seberat 35,96 gram. Total estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Dengan nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar, kita memperkirakan sebanyak 39.296 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari komitmen institusi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Bali.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Menurutnya, angka 39.296 orang yang diperkirakan terselamatkan dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna yang dapat dijangkau dari total barang bukti yang disita dalam sejumlah pengungkapan kasus.
Kapolda menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Langkah ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tata kelola serta prosedur pemusnahan barang bukti setelah proses hukum berjalan,” tegasnya
Pemusnahan secara terbuka juga menjadi pesan tegas kepada jaringan pengedar bahwa aparat penegak hukum di Bali tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
Sebagai destinasi wisata internasional, Bali dinilai rentan menjadi target distribusi narkotika melalui berbagai jalur, baik darat, laut, maupun udara.
Ke depan, Polda Bali menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna menekan peredaran narkotika.
Selain penindakan, langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sejak dini, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Editor: Redaktur TVRINews





