JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran uang ke keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp 19 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga uang tersebut berasal dari proyek-proyek yang dimenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) di Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sepanjang tahun 2023 sampai 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Dominasi Proyek Outsourcing, Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kantongi Untung Rp 19 Miliar
Asep merinci pembagian uang tersebut di antaranya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Muhammad Sabiq Ashraff (suami bupati) Rp 1,1 miliar;
- Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar;
- Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) Rp 4,6 miliar;
- Mehnaz (anak bupati) Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Diatur di grup WA "Belanja RSUD"Asep mengatakan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq.
Ia mengatakan, pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama “Belanja RSUD” bersama para stafnya.
“Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Asep mengatakan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




