KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Seret Eks Menag Yaqut Tembus Rp622 Miliar

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menyatakan kerugian negara dugaan korupsi kuota haji eks Menteri Agama Yaqut mencapai Rp622 miliar.
  • Pernyataan kerugian tersebut berdasarkan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada KPK.
  • Eks Menag Yaqut dan stafnya telah ditetapkan tersangka, namun KPK telah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.

Hal itu disampaikan tim hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK awalnya membantah dalil permohonan praperadilan Yaqut yang menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara.

"Selain itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemohon, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) sesuai kewenangannya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenag," katanya dalam ruang sidang PN Jaksel, Rabu (4/3/2026).

Lembaga antirasuah mengatakan BPK telah menyampaikan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp622 miliar.

"Dari BPK yang disampaikan kepada termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41," jelasnya.

KPK juga meyakini bahwa dalam perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri hingga 12 Agustus 2026.

Baca Juga: Tersangka Dulu Baru Hitung Kerugian Negara? Kubu Gus Yaqut Sebut KPK Salah Prosedur

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Transjakarta Gratiskan Layanan Selama Lebaran: Untuk Perkuat Silaturahmi Warga
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
THR ASN dan Pensiunan 2026 Cair 100 Persen Plus Tukin, Cek Rekening Sekarang!
• 2 jam laluharianfajar
thumb
2.500 Ibu Rumah Tangga Ikut Pelatihan Shopee, Penjualan Melonjak di Platform
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan: Perangkat Daerah Harus Menangkan Perusahaan Ibu
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Targetkan Perpindahan Ibu Kota ke IKN Dilakukan Bertahap
• 3 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.