MAKASSAR, iNews.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus tewasnya Bripda Dirga Pratama. Dalam sidang tersebut, tiga anggota Polri dijatuhi sanksi etik dan administratif karena terbukti melakukan obstruction of justice.
Sidang lanjutan digelar di ruang sidang Propam lantai empat Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Sidang ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya Bripda Pirman divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga anggota yang menjalani sidang etik masing-masing berinisial Bripda MA, Bripda MS dan Bripda MF. Ketiganya diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Bripda Dirga Pratama.
Bripda MA diketahui mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut, namun tidak melaporkannya kepada atasan. Dia juga memerintahkan untuk menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara.
Atas perbuatannya, Bripda MA dijatuhi sanksi etik berupa perbuatan tercela serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi serta pimpinan. Selain itu, dia juga menjalani pembinaan fisik, rohani dan mental selama satu bulan.
Secara administratif, Bripda MA dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Sementara itu, Bripda MS terbukti menghilangkan bercak darah di tempat kejadian perkara atas perintah Bripda MA. Meski berstatus junior dan mengaku tidak berani menolak perintah, dia tetap dijatuhi sanksi etik serupa serta penempatan khusus selama 30 hari.
Adapun Bripda MF diketahui melihat proses penghilangan barang bukti tersebut namun tidak melaporkan kepada atasan. Atas kelalaiannya, dia juga dikenai sanksi etik dan penempatan khusus selama 30 hari.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan sidang tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus obstruction of justice yang melibatkan sejumlah anggota.
“Ini sudah lanjutan terkait, baru tiga terduga yang kami sidangkan terkait obstruction of justice. Kami gali peran masing-masing dari ketiganya,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Bripda Pirman saat ini telah ditahan dan menjalani proses pidana umum atas kasus kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi di asrama Mapolda Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Korban Bripda Dirga Pratama yang baru dua bulan menjadi anggota Polri ditemukan tewas di kamar komandan pleton dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Korban diduga menjadi korban penganiayaan setelah dituduh tidak loyal karena tidak menghadap saat dipanggil oleh pelaku.
Original Article




