Jakarta, tvOnenews.com – DPR RI membela pengaturan tarif telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Di hadapan Mahkamah Konstitusi, DPR menegaskan aturan tersebut tetap mengedepankan perlindungan pengguna, bukan kepentingan operator.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam sidang uji materi secara daring dari Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Perkara yang diuji yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, terkait Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi.
Wayan menjelaskan, sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pengaturan tarif memang dirancang sebagai titik keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi kontrol negara.
Negara, kata dia, tidak menetapkan tarif secara langsung, tetapi menentukan formula yang wajib diikuti penyelenggara jasa dan jaringan.
Ia menilai, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan pemerintah menetapkan tarif batas atas dan/atau batas bawah justru memperkuat peran negara.
Kebijakan itu disebut penting untuk mencegah perang tarif yang bisa berujung pada turunnya kualitas layanan dan merugikan konsumen.
Menanggapi dalil Pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan kuota internet, DPR membantah keras.
Wayan menegaskan norma yang diuji tidak menyentuh soal teknis layanan.
“Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat,” jelasnya.
Menurutnya, Pasal 28 harus dibaca secara utuh bersama aturan pelaksanaannya.
Dengan begitu, terlihat bahwa regulasi yang ada sudah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha sehat.
DPR juga menekankan pendekatan yang dipakai adalah light touch regulation.
Pemerintah mengawasi formula penetapan tarif dan bisa menetapkan batas jika diperlukan, tanpa masuk terlalu jauh ke teknis operasional operator.
Sebagai fungsi pengawasan, DPR mengklaim aktif menggelar rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas.
DPR menegaskan ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (rpi/rpi)




