JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah tertembak oleh anggota polisi Iptu N, di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menyebut korban tertembak, saat Iptu N tengah berupaya membubarkan kelompok remaja yang tengah bermain perang-perangan dengan senjata api mainan.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Toddopuli, Makassar pada Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Kasus Remaja Tewas tertembak di Makassar, Kompolnas Dalami Kemungkinan Pelanggaran Prosedur
Selengkapnya berikut sederet fakta terkait kasus remaja tewas tertembak polisi di Makassar:
1. Kronologi
Kapolrestabes Makassar mengungkapkan kejadian itu berawal dari adanya laporan terkait sekelompok remaja yang bermain senjata mainan yakni senapan omega di Jalan Toddopuli, Makassar pada Minggu (1/3). Aktivitas tersebut disebut meresahkan masyarakat sekitar.
"Bahwa ada anak-anak yang berkumpul melakukan perang-perangan dengan senapan omega, dan dibilang juga dilaporkan meresahkan masyarakat sekitar," kata Kombes Arya dalam dialog Kompas Malam, KompasTV, Rabu (4/3/2026).
Mendapat laporan tersebut, Iptu N kemudian menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghentikan aktivitas kelompok remaja yang tengah bermain pistol-pistolan tersebut.
"Ketika di TKP memang terlihat ada tindakan-tindakan dari remaja tersebut dalam mengganggu ketertiban masyarakat," ucapnya.
Iptu N, lanjutnya, berupaya melakukan penangkapan. Di mana saat itu hanya korban yang tidak berhasil melarikan diri.
Tembakan peringatan juga sempat dilepaskan petugas ke udara untuk membubarkan massa. Sementara itu, korban yang tertangkap sempat berupaya melarikan diri dengan cara meronta.
Namun saat korban meronta itulah, disebut Arya, pistol yang dipegang Iptu N meletus dan mengenai korban.
2. Pistol tak sengaja meletus
Polisi mengatakan, senjata api milik Iptu N tak sengaja meletus saat mengamankan korban.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap almarhum itu, pistol yang sedang dipegang itu ternyata jarinya masih tersangkut di pelatuk dan ketika (korban) meronta itu tertekan," jelas Arya.
Meski demikian, ia menekankan penembakan hingga menewaskan korban tersebut merupakan kelalaian dari anggotanya.
"Memang tidak ada niatan untuk melakukan penembakan, tapi itulah kelalaian yang dilakukan anggota kami," ujarnya.
3. Iptu N tersangka
Pihak kepolisian telah meningkatkan status peprkara tewasnya remaja tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Iptu N sebagai tersangka.
“Kami sampaikan juga bahwa dalam tahap penyidikan di tindak pidana umumnya, sudah kami naikkan sidik perkaranya," ungkap Kapolrestabes Makassar.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- remaja tewas tertembak
- remaja tewas tertembak polisi
- makassar
- polisi
- ibu korban
- pistol





