Bisnis.com, JAKARTA – Polrestabes Makassar menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penembakan Iptu N terhadap Bertrand Eko Prasetyo (18) saat melerai aksi tawuran di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026).
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan insiden kematian Bertrand bermula saat Kapolsek Rappocini melakukan penindakan terhadap aksi sekelompok remaja yang bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan Omega.
Dinilai meresahkan warga pengguna jalan Toddopuli, Iptu N mendatangi lokasi dan melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan aksi tawuran. Dia juga disebut telah menangkap pihak yang melakukan tawuran, termasuk Bertrand.
Namun, saat dilakukan penangkapan, korban memberontak. Kala itu, senjata Iptu N tanpa sengaja mengenai korban. Bertrand sempat dilarikan ke RS setempat, tetapi tak selang beberapa lama dia dinyatakan meninggal dunia.
"Iptu N yang melakukan penangkapan sambil melepaskan tembakan peringatan, saat korban berusaha memberontak tiba-tiba terdengar letusan senjata tanpa sengaja dari senjata Iptu N, korban yang mengeluarkan darah, segera dilarikan ke RS Grestelina, karena tidak cukup alat medis lalu dirujuk ke RS Bhayangkara, sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal," ujar Arya kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/3/2026).
Kini, kata Arya, Iptu N telah diamankan dan dimintai keterangan dalam insiden tewasnya Bertrand. Selain itu, tim Biddokkes Polri juga telah diturunkan untuk melakukan otopsi jenazah korban.
Baca Juga
- Bandara Korowai Batu Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
- Satgas Cartenz Identifikasi Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air di Papua Berjumlah 20 Orang
- Polisi Ungkap Identitas Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air
"Tindakan yang kami lakukan mengamankan Iptu N dan senjatanya. Kasi Propam juga sudah melakukan Olah TKP, penyidikan telah dimulai, tim dokter forensik juga telah melakukan otopsi, hasilnya kita tunggu ya,” imbuhnya.
Kemudian, Dalam perkara ini, Arya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut perkara ini dengan profesional dan transparan. Selain itu, jika ditemukan adanya pelanggaran maka Polri tidak akan segan memberikan sanksi etik tegas hingga proses hukum pidana.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini, kami minta seluruh masyarakat dan keluarga korban percayakan pada proses pemeriksaan Iptu N, ada pidana yang kita kenakan, termasuk sanksi etik dari Propam," pungkas Arya.





