jpnn.com, JAKARTA - Tragis benar nasib Ir. Wajudi Pranata ini. Betapa tidak, pria sepuh berusia 72 tahun yang sehari-hari menjadi pelayan umat ini tak pernah menyangka di masa tuanya akan berhadapan dengan hukum dan terancam dipenjara.
Apa pasal? Ini lantaran Ir. Wajudi Pranata harus berurusan dengan hukum karena mengingatkan Joseph Hong Kah Ing, rekan sejawatnya sesama Pendeta di Gereja Abbalove Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Jasad Nelayan Asal Sukabumi Ditemukan Terdampar di Cianjur
Kasus ini bermula dari skandal jual beli saham PT. Teknik Alum Service (TAS) milik Agam Tirto Buwono kepada PT Greenworld Resource yang dimiliki Hong Kah Ing.
Pada perjalanannya, Hong Kah Ing hanya membayar USD250 ribu dari USD6,5 juta pada tahun 2014.
BACA JUGA: Berawal dari Laporan Masyarakat, Polres Ogan Ilir Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Namun, sebelum lunas dibayar, Hong Kah Ing menjual saham perusahaan itu ke Bursa Singapura (Singapore Exchange/SGX) pada tahun 2018. Tentu dengan banyak sekali melakukan berbagai pemalsuan surat-surat.
Wahjudi Pranata yang merupakan karyawan dan sahabat Hong Kah Ing. Selain hubungan pertamanan di kantor, keduanya juga terlibat dalam pelayanan di gereja Abbalove Jakarta Selatan sebagai sesama pendeta.
BACA JUGA: Kepala Puskesmas Bersuami Dokter di Blora Laporkan KDRT, Dibumbui Isu Perselingkuhan, Hmmm
Sebagai sahabat Hong Kah Ing, Wahjudi mendapat telepon dari Agam Tirto Buwono yang mempertanyakan mengapa banyak surat dipalsukan.
Agam juga mengaku kesulitan menghubungi Hong Kah Ing dan karyawan perusahaannya.
Selain berkonflik dengan Agam, Hong Kah Ing juga terlibat sengketa dengan Chong Wan Lin dan Lim Eng Hoe dari Singapura.
Karena Hong Kah Ing susah dihubungi, Chong Wan Lin meminta Wahjudi untuk mempertemukannya dengan para Pendeta di Gereja Abbalove, tempat Hong Kah Ing melayani umat.
Dari situlah, Wahjudi memberi penjelasakan kepada para Pendeta yang lain dan mengajak berdoa.
Namun, rupayanya tidak selesai. Hingga Wahjudi Pranata akhirnya membuat grup WA di perusahaan dengan nama “Penjelasan WP Terkait Agam” yang beranggotakan karyawan perusahaan milik Hong Kah Ing yang seluruh anggotanya berdomisili di Jakarta.
Dalam grup WA tersebut, Wahjudi membuat voice note (VN) yang intinya memperingatkan agar seluruh karyawan perusahaan dan Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai Agam Tirto Buwono.
Termasuk menjelaskan beberapa surat palsu yang tercatat dan digunakan saat IPO di Singapore Exchange.
Tidak terima peringatan itu, Hong Kah Ing akhirnya melaporkan Wahjudi Pranata ke Polda Sulawesi Tengah.
Saat ini, kasusnya sudah berlanjut ke Persidangan di PN Palu.
“Benar, Selasa kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Tony Agustin Sitompul dari kantor hukum M Mahfuz Abdullah & Associate kepada awak media, di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menurut Tony, perkara yang dihadapi kliennya merupakan kasus yang tidak wajar.
“Jadi, kami menilai kasus ini agak lain. Kami menduga dikreminalisasi. Sebab diawali ajakan berdoa dan nasihat menasihati di gereja. Kemudian dilanjutkan dengan Voice Note dalam grup WA yang tujuannya untuk menasihati, namun tiba-tiba bisa masuk perkara hukum. Hal ini tentu tidak sesuai dengan SKB tiga menteri yang menyatakan bahwa Grup WA terbatas tidak bisa dijadikan delik, apalagi hal-hal yang disampaikan dalam pesan voice note tersebut semuanya fakta. Yaitu, ada beberapa surat palsu yang digunakan saat IPO di Singapore Exchange. Pemalsuan surat-surat ini sendiri sedang dalam pengusutan Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan Pak Agam,” urainya.
Tony menambahkan seluruh anggota grup WA berdomisili di Jakarta, namun malah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah.
“Ini agak lain juga. Sehingga berproses di Polda Sulteng dan kini mulai disidangkan,” ujarnya sambil tertawa.
Sebagai warga Nasrani, Tony Sitompul juga mengaku heran sesama pendeta tidak memberi contoh yang baik kepada umatnya.
“Pendeta polisikan pendeta itu rasanya bagaimana, sesama penginjil berkonflik, apa begitu sesuai dengan firman Tuhan,” pungkas Tony.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembunuhan Pasutri di Cisarua Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




