JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang Rp24 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), bisa digunakan untuk membangun 400 rumah di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan Fadia, Rabu (4/3/2026).
Asep mengungkapkan, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang merupakan perusahaan buatan keluarga Fadia menerima transaksi Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026. Padahal, uang yang digunakan untuk membayar pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.
"Rp24 miliar itu kalau dibuatkan rumah layak huni di masyarakat Pekalongan dengan indeks per rumah Rp50 juta, itu bisa sekitar 400-an rumah," kata Asep.




