Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Meta Indonesia yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan platform global tersebut terhadap regulasi nasional.
"Sejauh ini tingkat compliance platform Meta terhadap regulasi Indonesia di bawah 30 persen," ujar Meutya.
Dalam kunjungannya, Meutya menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman disinformasi, misinformasi, hingga penyebaran berita bohong (hoaks) di ruang digital.
"Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi," kata Meutya.
Baca juga: Cegah Anak Kecanduan Gim, Kemkomdigi Luncurkan Aplikasi DARA
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Forum Ekonomi Dunia menyebut disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar dunia saat ini. Oleh karena itu, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam pada penyebaran disinformasi.
"Kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat," ucap dia.
Dalam pertemuan tersebut, Menkomdigi secara spesifik meminta pihak Meta untuk membuka algoritma mereka secara lebih luas kepada pemerintah. Selain itu, ia mendesak adanya perbaikan dalam sistem moderasi konten digital agar perlindungan terhadap pengguna dapat berjalan lebih efektif.




