Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Mengaku Tidak Paham Aturan Pengadaan karena Latar Belakang Penyanyi, KPK Tegaskan Pejabat Waji

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa saat menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan Fadia Arafiq saat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik lembaga antirasuah.

Asep Guntur Rahayu menyampaikan, “Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,”.

KPK Nilai Alasan Bertentangan dengan Teori Fiksi Hukum

KPK menilai alasan tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum yang menyatakan setiap orang dianggap mengetahui hukum yang berlaku.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Fadia Arafiq seharusnya memahami aturan pemerintahan karena telah lama menjabat sebagai pejabat daerah.

Asep Guntur Rahayu menyampaikan, “FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,”.

KPK Tetapkan Fadia Arafiq sebagai Tersangka Tunggal

Pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian operasi tangkap tangan pada bulan Ramadhan yang menjadi OTT ketujuh sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan serta orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya dari wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya.

Kasus tersebut juga berkaitan dengan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023 hingga 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Guinness World Records Resmi Akui 2 Rekor Dunia Rizki Juniansyah di SEA Games
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Melemah Nyaris Rp17.000 per USD, Ini Strategi Bank Indonesia
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Lewat RDP, DPRD Gowa Soroti Pemberitaan Kunker dan Minta Hak Jawab Dimuat
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Polusi PM2.5 Bisa Turunkan Usia Harapan Hidup, Asap Sate hingga Bakar Sampah Jadi Pemicu
• 27 menit lalukompas.com
thumb
Foto: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditahan KPK
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.