Bupati Pekalongan Jadi Tersangka KPK: Modus Canggih-Proyek Mengalir ke Keluarga

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Fadia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3), dengan mengenakan rompi tahanan. Ia juga menutupi sebagian wajahnya menggunakan selendang saat digiring menuju mobil tahanan.

Meski demikian, Fadia membantah dirinya terjaring OTT.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” kata Fadia kepada wartawan.

Ia bahkan menyebut saat penangkapan dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah.

“Barang serupiah pun, demi Allah nggak ada,” ujarnya.

KPK Tetapkan Fadia sebagai Tersangka

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

“Menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030,” kata Asep dalam konferensi pers.

Kasus ini bermula sejak 2022 ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut didirikan bersama:

Dalam struktur perusahaan itu, Fadia disebut sebagai beneficial owner.

Modus Korupsi Lewat Perusahaan Keluarga

Menurut KPK, PT RNB bergerak di bidang penyediaan jasa yang aktif mengikuti berbagai proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan.

Perusahaan tersebut diduga dimenangkan dalam berbagai proyek outsourcing karena adanya intervensi dari Fadia dan anaknya kepada sejumlah kepala dinas.

“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, para perangkat daerah diharuskan memenangkan ‘Perusahaan Ibu’,” ujar Asep.

Perangkat daerah juga diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut agar bisa menyesuaikan penawaran proyek.

Proyek Rp 46 Miliar, Uang Mengalir ke Keluarga

Sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB memperoleh kontrak pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan senilai sekitar Rp 46 miliar.

Dari jumlah tersebut:

Rinciannya antara lain:

Pengaturan distribusi uang tersebut disebut dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD.”

Modus Korupsi Dinilai Lebih Canggih

Menurut KPK, praktik yang dilakukan Fadia berbeda dengan suap konvensional karena dilakukan melalui perusahaan keluarga.

“Ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang lebih maju dibandingkan suap konvensional,” kata Asep.

Model seperti ini dinilai lebih sulit dilacak karena tidak ada transaksi suap langsung, melainkan melalui mekanisme bisnis.

Akun Instagram Fadia Sempat Viral

Di tengah kasus yang menjeratnya, akun Instagram Fadia juga sempat ramai diperbincangkan setelah membalas komentar warganet dengan kata-kata kasar.

Komentar tersebut kemudian diklaim dibuat oleh admin akun.

Fadia mengaku telah meminta adminnya untuk lebih sabar menghadapi komentar netizen.

“Kalau ada netizen yang seperti itu didiamkan saja, tidak perlu ditanggapi,” ujarnya melalui ajudan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Pencari Fakta: Korban Terduga Pelecehan Pelatih Panjat Tebing Bertambah
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsakiyah Kamis 5 Maret 2026 Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Selat Hormuz Resmi Ditutup, DPR Wanti-wanti Dampaknya: Ancaman Nyata bagi APBN dan Daya Beli Rakyat
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahasiswa Undip Diduga Dianiaya 30 Teman Kampus, Hidung Patah & Gegar Otak
• 19 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.