Polisi Tetapkan Sopir TJ Jadi Tersangka dalam Insiden Kecelakaan di Cipulir Jaksel

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Bus Transjakarta yang mengalami kecelakaan di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026). (Sumber: ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menetapkan sopir Transjakarta (TJ) berinisial Y sebagai tersangka kasus kecelakaan yang melibatkan bus TJ operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) bulan lalu.

"Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Rabu (4/3/2026), via Antara

Ia menyatakan pihaknya tidak menahan sopir tersebut. Namun, pihak kepolisian menyatakan tersangka melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga: Kecelakaan Transjakarta di Koridor 13, Anggota DPRD DKI Soroti Pengawasan Armada

Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp1.000.000,00. 

Dalam ayat 2, disebut sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000,00. 

Kemudian pada ayat 3, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00.

Sementara pada ayat 4 disebutkan, sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00. 

Baca Juga: Bus Transjakarta Tabrak Pengemudi Ojol di Sawah Besar, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kecelakaan
  • kecelakaan transjakarta
  • transjakarta
  • kecelakaan transjakarta di cipulir
  • tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanah Bergerak di Sukabumi, Ratusan Warga Mengungsi 5 Hari Tinggalkan Rumah Rusak
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Lawan Kasus TBC Hingga Campak, Pemprov DKI Jakarta akan Gencarkan Vaksinasi Lewat Posyandu
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Cara Efektif Menumbuhkan Kepercayaan Diri
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Salat Gerhana Bulan Unismuh Makassar: Menguatkan Spiritualitas dan Edukasi Astronomi di Ramadan
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Pemerintah Tak Ucapakan Belasungkawa Gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei, Eks Menlu Dino Patti Djalal: Kita Masih Bebas Aktif?
• 21 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.