jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap bahwa staf dari Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq (Fadia Arafiq) selalu mendokumentasikan pengambilan uang hasil tindak pidana korupsi di grup WhatsApp.
"Setiap pengambilan uang untuk bupati, stafnya selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkan melalui grup WA,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
BACA JUGA: Demi Kepastian Hukum, MK Potong Pasal Karet UU Pemberantasan Korupsi
Asep mengatakan Fadia kemudian mengelola ataupun mendistribusikan uang tersebut kepada pihak-pihak terkait.
“Jadi, mengelola uang yang masuk berapa maupun penagihan kalau ada dinas yang belum membayar,” katanya.
BACA JUGA: Fadia A Rafiq Tersangka Korupsi, KPK Ungkap Modus dan Peran Keluarga, Hmmm
Kalau ada dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang belum membayar pengadaan jasa, Fadia langsung memberikan perintah untuk segera bayar.
Asep mengungka, salah satu grup WA yang menjadi tempat mengirim dokumentasi tersebut bernama “Belanja RSUD”.
BACA JUGA: Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tidak Tahu-menahu
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap sebelas orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan




