JAKARTA, KOMPAS.com - Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak tiga ton atau 3.053 kilogram di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan, sisik trenggiling seberat 3 ton tersebut diperkirakan bernilai Rp 183 miliar.
Baca juga: Bea Cukai Masih Telusuri Dalang Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling
Nilai tersebut dihitung berdasarkan estimasi harga pasar sekitar Rp 60 juta per kilogram.
"3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini memiliki nilai jual kurang lebih sekitar Rp 60 juta per kilogram. Sehingga perkiraan total nilai barangnya mencapai Rp 183 miliar," ungkapnya dalam sesi konferensi pers di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (4/3/2026).
Kronologi PengungkapanAdhang menjelaskan, pembongkaran ekspor ilegal satwa dilindungi ini bermula saat pihak bea cukai melakukan analisis hasil pemindaian peti kemas.
Mulanya eksportir mengajukan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan dua jenis barang, yaitu mi instan dan teripang.
Petugas kemudian melakukan analisis dokumen, dilanjutkan pemindaian barang menggunakan X-Ray.
"Namun ditemukan adanya tiga bagian ruang (barang), sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam ekspor tersebut," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling di Tanjung Priok
Dari hasil pemeriksaan peti kemas pada Rabu (18/2/2026), bagian depan diisi dengan kardus mi instan sementara di bagian belakangnya ditemukan 99 karton berisi sisik hewan satwa trenggiling.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan 51 karung teripang dengan berat total 1.530 kilogram serta 300 karton mi instan dengan berat sekitar 1.200 kilogram.
Rencana Dikirim ke KambojaAdhang menjelaskan, dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), tujuan ekspor tercantum ke Kamboja.
"Tujuan utama ekspor ini di Kamboja. Kamboja. Di data dokumen PEB itu tertulis tujuannya Kamboja," ujarnya.
Namun, pihaknya masih mendalami eksportir yang mengajukan dokumen tersebut.
Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran awal, perusahaan tersebut baru pertama kali melakukan ekspor.
"Tapi kita masih mendalami yang di dalam negeri, PT yang memberitahukan itu kan baru pertama kali (ekspor)," katanya.
Baca juga: 3 Ton Sisik Trenggiling Diselundupkan, Kerap Jadi Campuran Bahan Kosmetik




