Redefinisi Kembali Obstruction of Justice Dalam Perkara Korupsi

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

ADA dua peristiwa menarik pada awal Maret 2026 ini. Pertama adalah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil Pasal 21 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang perintangan keadilan (obstruction of justice) pada 2 Maret 2026.

Kedua, hakim PN Jakarta Pusat membebaskan 3 (tiga) terdakwa kasus obstruction of justice pada 3-4 Maret 2026, dalam sidang yang berlangsung hingga lewat tengah malam.

Kedua peristiwa ini memaksa pembuat hukum untuk merekonstruksi dan meredefinisikan kembali makna obstruction of justice dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Obstruction of justice (OOJ) dalam perkara korupsi di Indonesia merujuk pada tindakan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum korupsi, diatur terutama dalam Pasal 21 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ketentuan ini menjadi alat penting bagi KPK dan penegak hukum seperti kejaksaan atau kepolisian untuk menjaga integritas proses pemberantasan korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor (versi terbaru pasca-putusan MK) menyatakan: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp600 juta".

Frasa "secara langsung atau tidak langsung" dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 71/PUU-XXIII/2025 pada Maret 2026 karena dianggap sebagai pasal karet yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengkriminalisasi profesi seperti advokat/pengacara.

Sebelumnya, pasal 21 UU Tipikor ini sering dikritik karena ambigu, berpotensi membatasi hak advokat dalam membela klien korupsi, dan belakangan juga berpotensi membatasi hak jurnalis untuk memberitakan suatu perkara korupsi

Terobosan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim pada 3-4 Maret 2026.

Baca juga: Besar Pasak daripada Tiang

Para terdakwa dimaksud adalah Junaidi Saibih, selaku Advokat/Akademisi, yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim; lalu Tian Bachtiar, selaku Direktur Pemberitaan JAKTV; serta M. Adhiya Muzakki, selaku pengelola media sosial, keduanya dalam perkara obstruction of justice (siaran pers PN Jakarta Pusat, 4 Maret 2026).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Junaidi Saibih 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp 600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan dengan dakwaan telah melakukan obstruction of justice dengan cara:

Pertama, merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya; kedua, menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum (JFF) di Kampus Universitas Indonesia; serta ketiga, membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial (siaran pers PN Jakarta Pusat, 4 Maret 2026).

Pokok-Pokok pertimbangan Majelis Hakim antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin, 2 Maret 2026, sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Kedua, dalam ilmu hukum pidana dikenal ajaran kausalitas (conditio sine qua non) yang pada intinya menyatakan bahwa setiap penentuan tanggung jawab pidana harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang nyata antara perbuatan pelaku dan akibat yang dilarang undang-undang, serta bahwa pada saat perbuatan itu dilakukan pelakunya harus memiliki kesalahan.

Majelis Hakim tidak menemukan causal verband dimaksud dalam perbuatan terdakwa.

Ketiga, asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah) memberikan hak kepada setiap saksi, tersangka, maupun terdakwa untuk membela diri secara terbuka apabila terdapat praduga bersalah yang merugikan nama baiknya.

Oleh karenanya, setiap advokat yang diberi kuasa berhak meluruskan pemberitaan atas kliennya melalui sarana yang sesuai dengan koridor hukum, termasuk menggelar diskusi ilmiah sebagaimana yang dilakukan terdakwa Junaidi Saibih.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Keempat, kegiatan seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai dosen merupakan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (siaran pers PN Jakarta Pusat, 4 Maret 2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gedung Putih Respons Tragedi Minab di Iran, Bantah Targetkan Warga Sipil
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Pemuda di Serang Digelandang Warga ke Polres Usai Perkosa Seorang ABG
• 12 jam laludetik.com
thumb
I.League Ungkap Format EPA Championship U-19, 20 Tim Berpartisipasi
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Gibran Dorong Orang Tua dan Guru Kuasai AI: Jangan Malu Upgrade Diri
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Jonathan Frizzy Jawab Kabar Segera Nikahi Ririn Dwi Ariyanti
• 19 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.