Jakarta, tvOnenews.com - Sebuah surat beredar yang berisikan partisipasi perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk Direktur/Pimpinan Perusahaan.
Surat ini teregister dengan nomor: B/01/III/2026/Sat Lantas, tertanggal 4 Maret 2026. Adapun surat ini ditandatangani oleh Staf Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Sementara itu, dalam surat tersebut tertulis permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya,” tulis keterangan dalam surat.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Polres yang bersangkutan tidak pernah mengirim dokumen yang beredar tersebut.
“Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Budi mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan terhadap surat yang beredar tersebut.
“Lagi di selidiki,” kata Budi.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo. Hasilnya surat tersebut bukan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
“Surat tersebut bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, melainkan diduga merupakan tindakan oknum yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Dharmawan.
Sementara itu, Dharmawan menerangkan, pihak kepolisian juga telah melakukan evaluasi internal dan akan mengambil langkah penindakan terhadap oknum yang membuat surat tersebut, karena dinilai mencederai nama baik institusi Kepolisian.
Dengan beredarnya surat ini, Dharmawan mengimbau kepada seluruh perusahaan angkutan barang, khususnya yang beroperasi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mengabaikan serta tidak menanggapi segala bentuk permintaan, baik berupa surat, komunikasi langsung, maupun bentuk lainnya, yang mengatasnamakan pihak kepolisian terkait permintaan partisipasi atau bantuan dalam bentuk apapun yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.




