JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mengemuka seiring rencana revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR.
Namun, upaya menurunkan angka tersebut dinilai tidak mudah karena berkaitan dengan kepentingan politik partai-partai besar di parlemen.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai DPR akan sulit menurunkan besaran parliamentary threshold karena partai-partai pemilik kursi diuntungkan oleh suara yang terbuang dari partai kecil.
“Kalau sekarang ini mau dibicarakan lagi ya mungkin diperkecil, mungkin berperangnya dengan DPR tidak mudah. Karena DPR itu dikuasai oleh partai-partai pemilik kursi yang juga punya kepentingan agar dia dapat limpahan dari suara terbuang kan begitu. Dia ingin begitu juga,” kata Mahfud dalam Seminar Parliamentary Threshold, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Mahfud MD Sebut DPR Bebas Tentukan Besaran Ambang Batas Parlemen
Menurut Mahfud, kursi yang seharusnya bisa tersebar ke partai kecil akhirnya terbagi kepada partai yang lolos ambang batas.
Kondisi ini membuat partai-partai besar memiliki kepentingan mempertahankan threshold tetap tinggi.
DPR bebas tentukan besaran ambang batasMahfud menjelaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, besaran ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Artinya, tidak ada ukuran baku mengenai angka yang dianggap ideal untuk dimasukkan dalam UU Pemilu.
“Pemilu menggunakan threshold dan besarnya itu adalah open legal policy sebenarnya. Artinya ya kebijakan atau politik hukum terbuka. Pilihan kebijakan hukum yang terbuka. Dibuat berapa saja itu terserah saja suka-suka DPR,” ujar Mahfud dalam seminar yang dikutip dari YouTube Osotvchannel.
Baca juga: Dilema Ambang Batas Parlemen
Dia menegaskan, karena tidak ada standar pasti, berapa pun angka yang ditetapkan akan selalu memunculkan perdebatan.
“Artinya tidak ada ukurannya. Kalau dibuat satu persen pasti ada yang protes. Karena dulu kan pernah ada yang buat satu juga pada pemilu kedua tahun 2004,” katanya.
Mahfud menguraikan, angka threshold pernah berubah dari 2 persen menjadi 2,5 persen, lalu 3,5 persen, hingga kini menjadi 4 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, perubahan tersebut lebih merupakan hasil kesepakatan politik dibandingkan pertimbangan akademik yang terukur.
“Hukum itu adalah kesepakatan para pembentuknya. Hukum itu adalah produk resultante, kata teori. Kalau kesepakatannya begitu ya, ya itu yang mengikat. Nah tapi kesepakatan itu seharusnya rasional,” ucapnya.
Mahfud juga menyinggung usulan agar threshold dinaikkan menjadi 7 persen seperti yang pernah disuarakan Partai NasDem.





