Liputan6.com, Jakarta - Seorang ibu rumah tangga (IRT), NUR (34) asal Montasik Kabupaten Aceh Besar diduga menggelapkan mobil rental milik Ziyauzzaki (34). Mobil itu kemudian ditukarkan dengan sabu-sabu.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Selasa (3/3/2026). Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.
Advertisement
"Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial NUR seorang kemarin siang," kata Erfan Gustiar, dilansir Antara, Kamis (5/3/2026).
Erfan menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada awal September 2025. Saat itu, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO kepada korban dengan alasan ingin berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
Setelah masa sewa jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut kepada korban. Sehingga, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tanggal 14 Oktober 2025.




