Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Faizal, menyampaikan kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih akan dibatasi melintas selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Pembatasan tersebut berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026 sesuai kebijakan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
“Untuk kendaraan-kendaraan sumbu tiga lebih, mudah-mudahan nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, Pak Dirjen, terhitung mulai tanggal 13 [Maret] kalau tidak salah, sampai dengan tanggal 29 [Maret]. Kita sudah bisa memantau bersama pelaksanaan SKB bersama ini,” kata Faizal dalam rapat di DPR, Kamis (5/3).
Faizal menjelaskan, kebijakan itu merupakan bagian dari persiapan pengamanan mudik melalui Operasi Ketupat 2026 yang dilakukan bersama berbagai instansi.
Ia juga mengungkapkan, puncak arus mudik diprediksi terjadi dalam dua gelombang.
“Kami menyampaikan bahwa untuk informasi arus mudik sendiri itu puncaknya ada dua gelombang: Prediksi arus puncak di tanggal 14 [Maret] dan 15 [Maret] (gelombang pertama). Kedua, di tanggal 18 [Maret] dan 19 [Maret] (prediksi puncak arus mudik),” ujarnya.
“Kemudian arus balik juga ada prediksi kita ada dua gelombang: Tanggal 24 [Maret] dan 25 [Maret]. Tanggal 28 [Maret] dan 29 [Maret],” tutur Faizal.
Menurut dia, kepolisian bersama stakeholder lain telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas dan penempatan personel untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan selama periode tersebut.
“Dengan adanya prediksi ini, kami dari Kepolisian bersama dengan stakeholder yang lain sudah mempersiapkan baik itu manajemen rekayasa maupun penempatan personel,” ujar Faizal.





