Pertama Kali, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Fadia Arafiq

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pertama kali dilakukan komisi antirasuah.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (5/3/2026).

Budi mengatakan, hal ini menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit.

Karenanya, kata dia, dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait lainnya seperti PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menjadi penting, baik dengan support informasi, data, termasuk transaksi keuangan.

Baca juga: Kasus Bupati Fadia Arafiq, KPK Ingatkan Artis Belajar Dulu jika Masuk Dunia Politik

“Sehingga bisa membuka ruang gelap terjadinya praktik rasuah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan pada Rabu (4/3/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Baca juga: OTT Tanpa Uang Tunai di Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bagaimana Bisa?

KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.

Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Baca juga: KPK Sebut Tak Terima Informasi Pertemuan Fadia Arafiq dengan Gubernur Jateng saat OTT

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen dari total transaksi).

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanggul Sungai Plumbon Jebol, Pemkot Semarang Bantu Tangani Dampak Luapan Air
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Intip Analisa IHSG di tengah Konflik AS-Iran dan Revisi Outlook Fitch Ratings
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Iran Bantah Minta Negosiasi dengan AS untuk Akhiri Perang
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Bos Danangara Kaji Peluang Investasi di Tengah Konflik Global
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Waka MPR Ingatkan Dampak Perang AS-Israel Vs Iran Harus Diantisipasi
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.