Putusan MK dan PN Jakpus Pertegas Benteng Perlindungan bagi Profesi Advokat

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan menyambut positif dua putusan pengadilan terbaru yang telah memperjelas batas penerapan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dua putusan tersebut dinilai krusial untuk mencegah kriminalisasi terhadap profesi advokat sekaligus menjamin fungsi advokat sebagai pembela independen. 

Dua putusan yang dimaksud yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026). Putusan MK itu telah membatalkan frasa ”secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun isi pasal tersebut mengatur, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Menurut MK, langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan mencegah terjadinya kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) melalui penggunaan pasal ”karet” tersebut oleh aparat penegak hukum.  

Baca JugaCegah Kriminalisasi Berlebihan, MK Hapus Pasal Karet di UU Tipikor 

Kemudian pada Selasa (3/2/2026), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta melalui Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst membebaskan advokat Junaedi Saibih dari dakwaan Pasal 21 UU Tipikor.

Majelis hakim menilai advokat memiliki hak untuk melakukan klarifikasi publik dalam rangka pembelaan klien, termasuk melalui diskusi ilmiah atau forum akademik. Tindakan terdakwa dalam perkara tersebut juga merupakan bentuk advokasi nonlitigasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia. 

Baca JugaAdvokat Junaedi Saibih Divonis Bebas dari Kasus Suap CPO dan Perintangan Perkara

Menanggapi dua putusan pengadilan terbaru itu, Koordinator Komite Solidaritas Advokat Indonesia untuk Keadilan Irianto Subiakto pada Kamis (5/3/2026), menilai putusan MK nomor 71/PUU-XXIII/2025 semakin memperjelas tafsir pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang selama ini kerap dianggap sebagai pasal karet. Perubahan tersebut  sekaligus mempersempit potensi penafsiran yang terlalu luas terhadap ketentuan obstruction of justice dalam perkara korupsi.

Irianto melihat batasan tersebut diperlukan agar upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas tanpa menabrak kemandirian advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Dua putusan pengadilan juga sekaligus menjadi kemenangan bagi prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil. 

“Dua putusan itu memberikan perlindungan terhadap fungsi advokat sebagai pembela yang independen dan merupakan bagian dari jaminan hak atas pembelaan hukum yang adil,” kata Irianto. 

Dengan lahirnya dua putusan terbaru itu, Komite Solidaritas Advokat mendorong penyidik, penuntut umum, dan pengadilan agar semakin hati-hati, restriktif, dan proporsional dalam menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi memang harus tetap berjalan tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prinsip fair trial serta hak konstitusional setiap orang untuk memperoleh pembelaan hukum yang efektif dari advokatnya.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa ketentuan obstruction of justice tidak digunakan secara berlebihan sehingga berpotensi mengkriminalisasi tindakan advokasi yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia.

Baca JugaJadi Makelar Kasus, Advokat Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
Perkuat pengawasan etik

Komite Solidaritas Advokat juga meminta kepada organisasi advokat di Indonesia untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan etik dan pembinaan profesi. Penguatan peran Dewan Kehormatan Profesi menjadi penting agar setiap dugaan pelanggaran oleh advokat dapat terlebih dahulu dinilai melalui mekanisme etik profesi sebelum diposisikan sebagai persoalan pidana.

“Melalui penguatan tata kelola profesi tersebut, organisasi advokat diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan fungsi pembelaan dan penegakan standar integritas profesi dalam sistem peradilan,” katanya. 

Tak hanya itu untuk mencegah kriminalisasi terhadap advokat, Komite Solidaritas Advokat juga menawarkan kerangka pendekatan analisis yang disebut Seven-Element Distinction Framework atau Kerangka Uji Tujuh Elemen. Kerangka ini dirancang sebagai metode konseptual untuk membantu pengadilan dalam menilai apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tipikor.

“Kerangka tersebut menilai sifat perbuatan, keberadaan niat spesifik untuk merusak proses peradilan, keterkaitan langsung antara tindakan dan gangguan terhadap proses pembuktian, serta kepatuhan terhadap prinsip lex certa dan lex stricta dalam hukum pidana,” ucap Irianto. 

Selain itu, pengadilan perlu mempertimbangkan apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari fungsi profesi advokat sebagai officer of the court, apakah terdapat mekanisme pengawasan etik oleh Dewan Kehormatan profesi, serta apakah penerapan norma pidana berpotensi menimbulkan chilling effect terhadap kebebasan advokat dalam menjalankan tugas pembelaan.

Baca JugaManipulasi Pengadaan Jasa ”Outsourcing”, Bupati Pekalongan Gunakan Perusahaan Keluarga

Secara terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan KPK memahami pertimbangan MK bahwa norma Pasal 21 UU Tipikor tersebut memang berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas. Oleh karena itu penghapusan frasa baik langsung maupun tidak langsung oleh MK sebagai  upaya untuk menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana. 

“Tentunya KPK menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap UUD RI 1945,” kata Budi. 

Budi  juga menegaskan, putusan MK merupakan instrumen penting untuk memandu aparat penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan norma-norma pidana secara tepat, proporsional, dan konsisten. KPK terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya selalu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara sah dan final. 

"Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat,” kata Budi. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Marian Mihail Sebut Persik Tim Teknis Tanpa Beban Degradasi, PSBS Bidik Kebangkitan di Kediri
• 16 menit lalubola.com
thumb
KPK: Bupati Pekalongan Ditangkap Saat Charge Mobil Listrik, Bukan Bersama Gubernur Jateng
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pakar: Indonesia Dilanda Dilema Beban Fiskal dan Inflasi Imbas Konflik Timur Tengah
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemakaman Ali Khamenei Akan Digelar Selama Tiga Hari
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Gaya Bupati Pekalongan Tagih Uang Jasa Outsourcing ke Dinas untuk Perusahaannya: "Perintah Ibu Segera Dibayar"
• 12 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.