Grid.ID - Fairuz A Rafiq memberikan reaksi usai Fadia Arafiq terjaring OTT KPK. Ia meminta sang kakak jalani konsekuensi atas kesalahannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan TA 2023-2026. Fairuz A Rafiq kini buka suara atas kasus tersebut.
Terbaru, reaksi Fairuz A Rafiq usai Fadia Arafiq terjaring OTT KPK kini menjadi sorotan. Istri Sonny Septian itu meminta sang kakak jalani konsekuensi atas kesalahannya.
Fairuz A Rafiq menyampaikan apresiasinya terhadap sikap kooperatif sang kakak, Fadia Arafiq, yang baru-baru ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Fairuz, kakaknya telah menjalani dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saya lihat dia sudah melakukan prosedur hukum, dia sudah melakukan dengan tindakan yang baik. Dan juga datang sendiri untuk dimintai keterangan," ungkap Fairuz, dikutip dari kanal Youtube Surya Citra Televisi (SCTV).
Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa sejak kecil keluarganya telah dididik untuk bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Ia juga menyatakan, apabila nantinya terbukti bersalah, maka konsekuensi hukum yang ada harus diterima dan dijalani sebagaimana mestinya.
"Kami keluarga selalu diajarkan, kalau memang salah, konsekuensinya dijalani. Kalau itu tidak benar, maka harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya," kata istri Sonny Septian tersebut.
Terkait persoalan yang menimpa sang kakak, Fairuz A Rafiq mengaku hanya bisa berserah diri kepada Tuhan. Ia memandang ujian tersebut sebagai bagian dari ketetapan hidup yang harus diterima dengan ikhlas dan penuh kelegaan hati.
"Ini semua qadarullah, takdir Allah. Kami hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan hasil yang indah pada suatu saat nanti," ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing serta sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, Fadia diketahui diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (3/3/2026).
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu FAR (Fadia Arafiq) selaku Bupati Pekalongan periode 2025 – 2030,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK selanjutnya menahan Fadia Arafiq untuk 20 hari pertama, yaitu mulai 4-23 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Artikel Asli




