Satuan Reserse Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polres Bogor, menangkap seorang pria yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang wanita penyandang disabilitas di Kabupaten Citeureup, Kabupaten Bogor.
Kasus ini mulai mencuat ke publik 2 tahun setelah kejadian, usai rekaman video dan narasi dugaan pemerkosaan terhadap wanita disabilitas tersebut viral di media sosial pada awal Maret 2026.
Setelah menerima laporan, Polres Bogor melakukan penyelidikan hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Kasus tersebut dilaporkan melalui LP Nomor LP/B/2439/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR. Sejak laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman secara bertahap dan komprehensif dengan mengedepankan perlindungan serta pendampingan khusus bagi korban," tulis Satres PPA dan PPO Polres Bogor dalam unggahan di akun Instagramnya, Kamis (5/3).
Dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Kebon Kopi, Desa Puspanegara, Kabupaten Citeureup.
Korban berusia 42 tahun dan memiliki disabilitas intelektual, sementara tersangka berinisial A (25), merupakan buruh harian lepas dan merupakan tetangga korban.
Pelaku ditangkap pada Senin (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB dan kini telah ditahan di Rutan Polres Bogor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 415 huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.




