Grid.ID - Kasus kematian anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, akhirnya menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka.
JM merupakan warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia diduga merambah kawasan hutan konservasi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit sekaligus terkait dengan kematian satwa dilindungi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa saksi, ahli pemetaan, serta menganalisis dokumen dan peta kawasan hutan.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik sekaligus penggarap dan menguasai lahan di dalam kawasan taman nasional,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (2/3/2026).
Kasus ini bermula dari penemuan bangkai anak gajah pada Kamis (26/2/2026) di dalam kawasan TNTN. Saat tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan luka parah pada kaki depan kiri satwa tersebut.
Luka itu diduga akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal. Infeksi serius dari jeratan tersebut diduga menjadi penyebab utama kematian anak gajah.
Selain bangkai satwa, petugas juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pengecekan koordinat bersama ahli zonasi, lahan tersebut dipastikan masuk kawasan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik mendalami kemungkinan jerat dipasang untuk melindungi kebun sawit ilegal dari gangguan satwa liar. Ketika ditanya soal motif, Ade mengakui ada indikasi pelaku merasa terganggu dengan keberadaan gajah yang merusak tanamannya.
“Ada indikasi seperti itu sehingga bisa jadi motif,” katanya.
Tak hanya itu, JM juga disebut terlibat dalam perkara lain terkait perburuan gajah Sumatera. Kepolisian menyatakan kasus tersebut akan segera dirilis secara terpisah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Ade menegaskan penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kawasan konservasi dan melindungi satwa liar dilindungi.
“Setiap pelanggaran di dalam TNTN akan kami proses tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait maraknya perambahan dan konflik satwa-manusia di kawasan konservasi Riau. Aparat memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)
Artikel Asli




