Cegah Polusi Udara, Warga Jakarta Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

mediaindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan bahwa praktik membakar sampah di pekarangan rumah bukan lagi sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran hukum. Warga yang kedapatan melakukan pembakaran sampah secara terbuka kini terancam sanksi denda administratif maksimal sebesar Rp500.000.

Langkah tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut secara eksplisit melarang segala bentuk pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran di ruang terbuka yang dapat merusak kualitas udara.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, mengungkapkan bahwa aktivitas membakar sampah merupakan salah satu pemicu utama memburuknya polusi di Ibu Kota.

Baca juga : Soroti Penanganan Polusi Udara Jakarta, DPRD: Water Mist Hanya untuk Jangka Pendek

“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500.000,” ujar Erni di Jakarta Pusat, dikutip Kamis (5/3).

Menurut Erni, asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Di tengah kondisi kualitas udara Jakarta yang kerap fluktuatif, praktik pembakaran sampah terbuka hanya akan memperparah situasi.

“Sampah ini juga salah satu sumber pencemar, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali,” tegasnya.

Baca juga : Pemprov DKI Didorong Konversi Angkutan Umum dari BBM ke Listrik

Wacana Sanksi Sosial
Pemprov DKI menekankan bahwa pengendalian polusi udara memerlukan sinergi antara kebijakan pemerintah dan perubahan perilaku masyarakat. Tanpa kedisiplinan di tingkat rumah tangga, upaya menekan angka polusi dinilai tidak akan maksimal.

Selain denda materiil, DLH DKI Jakarta tengah mengkaji opsi sanksi sosial bagi para pelanggar, seperti mengunggah identitas atau wajah pelaku ke media sosial guna memberikan efek jera. Namun, rencana ini masih dalam tahap pendalaman aspek legalitas.

“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung hukumnya. Ini juga yang harus kita siapkan,” pungkas Erni. (Far/P-2)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Jokowi hingga Petinggi Parpol, Prabowo Akan Bertemu Ormas Islam di Istana
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Baru 21 Menit Main untuk Persija, Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Mauro Zijlstra Tumbang akibat Cedera
• 20 jam lalubola.com
thumb
Shireen Sungkar Buka-bukaan Soal Bingkisan Lebaran: Yang Penting Bukan Nilainya, Tapi Manfaatnya!
• 7 jam laluintipseleb.com
thumb
Purbaya Wajibkan 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Apa Saja? 
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Buruh Tolak THR Tak Dipotong Pajak: Kami Sudah Paling Tertib, Jangan Semua Dipajaki
• 22 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.