Purbaya Wajibkan 27 Bank Lapor Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Apa Saja? 

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 atas perubahan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. 

Pada aturan yang diteken pada 11 Februari 2026 ini, 27 bank diwajibkan untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beleid ini menegaskan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. 

Informasi Terkait Penghasilan atau Kekayaan Wajib Pajak

Data dan informasi yang dimaksudkan, yakni keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Pada sektor perbankan, ada pula data yang harus dilaporkan melingkupi transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant, di antaranya: identitas bank penerbit atau bank acquirer; identitas merchant beserta nomor serta alamat identitas merchant, nilai transaksi, jumlah transaksi settlement, dan total transaksi batal. 

Data-data tersebut disampaikan secara online dan dalam bentuk elektronik. Waktu penyampaiannya menyesuaikan dengan data yang telah ditentukan. 

DJP juga diberi kewenangan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait pemanfaatan data kepada pelapor. Dalam beleid ini dituliskan apabila data yang diterima dinilai belum memadai, DJP dapat meminta tambahan informasi melalui surat resmi yang wajib dipenuhi paling lambat satu bulan sejak diterima.

Adapun daftar 27 bank yang wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit adalah sebagai berikut:

  1. PT Bank Central Asia Tbk
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  4. PT Bank OCBC NISP Tbk
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  7. PT Bank Permata Tbk
  8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  10. PT Bank HSBC Indonesia
  11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
  12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  13. PT Bank UOB Indonesia
  14. PT Bank DKI
  15. PT Bank Mega Tbk
  16. PT Bank Mega Syariah
  17. PT Bank Panin Tbk
  18. PT Bank KB Bukopin Tbk
  19. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
  20. PT Bank Sinarmas Tbk
  21. PT Bank ICBC Indonesia
  22. PT AEON Credit Service Indonesia
  23. PT Home Credit Indonesia
  24. PT Shinhan Finance
  25. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
  26. PT Bank QNB Indonesia Tbk
  27. PT Batam Bintan Telekomunikasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil Tegaskan Indonesia Tak Kekurangan Minyak, Hanya Terkendala Tangki Penyimpanan
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Imsakiyah Kamis 5 Maret 2026 Untuk Wilayah Jakarta dan Sekitarnya
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Pemerintah Diminta Siapkan Skenario Mitigasi saat Selat Hormuz Ditutup
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ramadan di Tengah Konflik Dunia, AHY Ajak Kader Demokrat Perkuat Solidaritas Kemanusiaan
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Melindungi UMKM, Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Digital
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.