Alexander Vidi Firdaus selaku Direktur PT Dell Indonesia (Dell) mengaku tak tahu soal hitungan diperkaya Rp 112 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Alex mengaku malah mengalami kerugian.
Hal itu disampaikan Alex saat dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
"Jadi kalau saya kaliin semua secara matematik, proyek ini secara marginnya minus Pak," ujar Alex.
Dalam surat dakwaan, PT Dell disebut telah diperkaya sebesar Rp 112.684.732.796,22 (Rp 112 miliar) sebagai salah satu vendor pelaksana proyek pengadaan Chromebook. Namun, Alex mengaku tak tahu soal hitungan Rp 112 miliar tersebut.
"Tapi di dakwaan bapak diperkaya Rp 112 miliar ini," ujar pengacara Nadiem.
"Nah, itu saya nggak tahu hitungan dari mana, soalnya waktu di BPKP udah semuanya diambil dokumennya. Sebelum dipanggil oleh Kejagung dan BPKP tim mereka sudah datang ke kantor untuk ambil dokumen semua," jawab Alex.
(mib/haf)





