TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang ibu berinisial MS di Kota Tangerang Selatan justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan mantan suaminya.
M, adik MS menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 17 April 2023 saat sang kakak terlibat perselisihan terkait rencana merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama orangtuanya.
Menurut keterangan keluarga dan asisten rumah tangga, pertengkaran yang awalnya terjadi di rumah berlanjut di dalam mobil.
Baca juga: Akhir Anggota TNI yang Todongkan Pistol di Tangsel Berujung Ditangkap
Dalam kejadian tersebut, MS diduga mengalami kekerasan fisik, mulai dari dipukul, dijambak rambutnya, kepalanya dibenturkan ke dashboard mobil, hingga hidungnya berdarah.
MS yang saat kejadian tengah hamil tujuh bulan mengaku mengalami pemukulan hingga luka yang dibuktikan melalui visum.
“MS sedang hamil sekitar tujuh bulan waktu kejadian itu, yang tentunya kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung,” ungkap M, Selasa (3/3/2026) malam, dikutip dari Tribunbanten.com.
Setelah kejadian itu, MS melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor laporan LP/162/B/IV/2023.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Namun sehari setelah laporan itu dibuat, mantan suami MS melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa.
Baca juga: Anggota TNI Ternyata Todong Pistol Mainan ke Sopir Taksi Online di Tangsel
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2160/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dan selanjutnya dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Dalam proses penyidikan, MS menghadirkan saksi asisten rumah tangga serta saksi ahli untuk memperkuat laporannya.
Namun, menurut M, keterangan dua saksi fakta diduga diputarbalikkan dalam proses pemeriksaan.
Ia juga menyebutkan saksi ahli dari pihak MS tidak dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami kakak saya saja yang dicantumkan,” kata dia.
Baca juga: Prajurit TNI Penodong Pistol ke Sopir Taksol di Tangsel Ditangkap Denpom
M juga mengatakan dua saksi fakta telah mengirimkan surat kepada Unit PPA Polres Tangerang Selatan untuk menganulir keterangan yang diduga diputarbalikkan dan meminta diperiksa ulang.