Indonesia kini masuk 5 besar negara dengan tingkat obesitas dewasa tertinggi di Asia Tenggara (World Obesity Atlas, 2025). Peringkat tersebut tentu saja bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan, sebaliknya merupakan sebuah cermin keprihatinan bersama. Tren kasus obesitas yang kian naik tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat dan kualitas masa depan bangsa, tetapi juga menambah beban ekonomi negara (melaui peningkatan klaim BPJS Kesehatan).
Sebuah kebiasaan yang terbukti berkaitan erat dengan peningkatan kasus obesitas adalah konsumsi atas minuman manis dalam kemasan. Survei Kesehatan Indonesia (2023) menyebutkan bahwa hampir setengah penduduk usia tiga tahun ke atas mengonsumsi minuman manis lebih dari sekali dalam sehari.
Dalam situasi seperti ini, intervensi pemerintah menjadi semakin mendesak. Salah satu alternatif yang sedang dirancang adalah pengenaan Cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Sedikit berbeda dengan pajak yang mengutamakan fungsi budgetair (mengisi pundi penerimaan negara), cukai merupakan instrumen fiskal yang lebih menonjolkan fungsi regulerend, artinya pengenaan Cukai MBDK lebih mengutamakan tujuan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih, di samping tujuan lain berupa ekstensifikasi penerimaan negara.
Tonggak Awal Cukai MBDKWacana pengenaan Cukai MBDK pertama kali diusulkan oleh pemerintah pada tahun 2016. Setelah hampir satu dekade berlalu, tahun 2024 akhirnya pemerintah meunjukkan komitmennya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada pasal 194 ayat (4) peraturan tersebut, ditegaskan bahwa “Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuuan peraturan perundang-undangan.” Hal ini membuka ruang legal yang eksplisit bagi pemerintah untuk mengenakan cukai terhadap produk olahan yang dinilai berisiko bagi kesehatan masyarakat, termasuk MBDK.
Selain itu, pemerintah juga telah memantapkan komitmennya dengan memasukkan proyeksi penerimaan Cukai MBDK dalam Nota Keuangan RAPBN 2025 dengan estimasi sebesar Rp3,8 triliun. Namun, pada akhir 2025, pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan Cukai MBDK tersebut.
Babak Baru Perjalanan Cukai MBDK: PenundaanPenundaan yang dilakukan oleh Pemerintah ini tentu dapat kita pahami sebagai prudential fiscal policy, langkah kehati-hatian fiskal, artinya pemerintah berusaha menjaga kesinambungan kondisi makroekonomi nasional dengan kebijakan yang akan diambil. Prinsip kehati-hatian ini juga didasari fakta bahwa konsumsi MBDK sangat luas di semua lapisan masyarakat.
Data Survei Kesehatan Nasional (2024) mencatat bahwa 68,1% rumah tangga di Indonesia mengonsumsi minuman berpemanis. Jika Cukai MBDK dikenakan dengan tidak hati-hati, maka kenaikan harga minuman berpemanis dapat memberi efek domino yang dapat mematikan industri dan menekan konsumsi rumah tangga.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, penundaan yang dilakukan pemerintah bukan karena lemahnya komitmen terhadap pengendalian konsumsi gula, tetapi karena pertumbuhan ekonomi nasional belum berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menerima dampak dari intervensi kebijakan fiskal baru. Beliau secara lugas menjelaskan pengenaan Cukai MBDK baru dapat diberlakukan ketika pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 6%.
Angka pertumbuhan ekonomi 6% bukanlah tidak mungkin. Justifikasinya sangat kuat apabila melihat kinerja perekonomian nasional pada triwulan IV 2025 lalu, dimana ekonomi Indonesia berhasil tumbuh sebesar 5,39% (BPS, 2026), sebuah capaian yang bahkan dicatat sebagai pertumbuhan triwuan IV tertinggi pascapandemi menurut BPS. Fakta ini menandakan bahwa fondasi ekonomi Indonesia terus menguat, dan apabila tren penguatan ini berlanjut, maka lompatan 5,39% menuju 6% adalah sebuah proyeksi yang wajar dan realistis.
Kita patut optimis bahwa Indonesia telah berada pada jalur yang tepat untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 6%. Bila kondisi tersbebut terwujud, implementasi Cukai MBDK menjadi momentum yang tepat, baik dari sisi efektivitas pengendalian konsumsi gula, maupun dari sisi keberlanjutan fiskal.
Lebih lanjut, dalam PP No. 28 Tahun 2024, dijelaskan strategi tarif berlapis yang akan diimplementasikan pemerintah, yakni pengenaan cukai berdasarkan kadar gula dalam produk minuman. Semakin tinggi kandungan gula dalam MBDK, semakin tinggi pula tarif cukai yang dikenakan.
Jika dicermati, pendekatan tersebut adalah langkah yang sangat strategis dan solutif. Pemerintah sama sekali tidak bertujuan mematikan industri minuman, sebaliknya, skema tarif gula berlapis ini mendorong reformulasi, yakni memaksa industri untuk memperbaiki produknya dengan menurunkan kadar gula.
Ketika produsen mengurangi takaran gula dalam produknya, maka tarif cukai yang harus dibayar pun lebih rendah. Dengan kata lain, pemerintah memberikan insentif langsung kepada industri agar bertransformasi menghasilkan produk yang lebih sehat.
Model seperti ini terbukti efektif di banyak negara, termasuk Filipina dan Thailand, yang sejak lama telah menerapkan cukai gula dan berhasil menurunkan konsumsi MBDK serta mendorong reformulasi besar-besaran disektor minuman. Di Indonesia, kebijakan ini menjadi win-win solution: masyarakat terlindungi, industri tetap hidup dan bahkan terdorong berinovasi, sementara pemerintah mencapai tujuan kesehatan publik tanpa mengganggu stabilitas perekonomian.
RekomendasiLalu, setelah penetapan desain tarif yang sedemikian rupa, muncul pertanyaan lanjutan: ke mana penerimaan cukai itu diarahkan? Pada titik inilah penulis melihat bahwa konsep earmarking menjadi sangat relevan. Karena tujuan utama pengenaan Cukai MBDK adalah mengendalikan konsumsi gula, penulis berpendapat bahwa penerimaan negara yang terkumpul secara otomatis dapat (dan idelnya) dioptimalkan untuk memperkuat sektor kesehatan publik.
Selain itu, earmarking terbukti efektif di berbagai negara dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan fiskal tersebut. Masyarakat cenderung lebih menerima kenaikan harga minuman berpemanis ketika mereka mengetahui bahwa setiap cukai yang mereka bayarkan akan kembali pada mereka dalam bentuk fasilitas seperti:
1. Menopang pembiayaan BPJS Kesehatan, khususnya menutup lonjakan klaim penyakit yang disebabkan oleh konsumsi gula berlebih, seperti obesitas, diabetes, jantung, ginjal, dan stroke.
2. Pembangunan fasilitas olahraga publik, sehingga masyarakat makin mudah mengakses sarana aktivitas fisik yang mendukung penurunan prevalensi obesitas.
3. Program edukasi gizi dan skrining dini Penyakit Tidak Menular (PTM) di sekolah maupun komunitas, sebagai investasi jangka panjang untuk kesehatan generasi masa mendatang.
Menurut penulis, kombinasi antara strategi tarif berlapis dan penerapan earmarking akan menjadikan Cukai MBDK sebagai solusi yang tidak hanya efektif dari sisi pengendalian konsumsi gula, tetapi juga adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.
Pada akhirnya, instrumen Cukai MBDK merupakan contoh sempurna bagaimana kebijakan fiskal digunakan secara elegan dan multidimensi, yaitu dengan bekerja untuk melindungi kesehatan rakyat melalui pengendalian konsumsi gula; menjaga keberlangsungan industri lewat skema tarif berlapis yang mendorong reformulasi, alih-alih mematikan usaha; dan sekaligus membantu menyehatkan APBN. Dengan desain, timing, dan pengelolaan yang tepat, Cukai MBDK berpotensi menjadi instrumen fiskal yang bukan hanya efektif, tetapi juga adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan publik.





