Usulan RUU PPRT: BPJS Dibayarkan Pemberi Kerja-Ada Panic Button

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Sejumlah masukan muncul dalam rapat Baleg DPR dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil terkait dengan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Masukan beragam mulai dari definisi sampai hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini mengatakan PRT seharusnya memperoleh perlindungan jaminan sosial sebagaimana pekerja lainnya.

Dalam skema yang diusulkan, pemberi kerja dapat membayarkan iuran BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang nilainya relatif kecil.

“PRT itu punya hak dasar perlindungan sosial, jaminan sosial. Bagaimana PRT masuk jaminan kesehatan PBI karena upahnya kan di bawah UMR,” kata Lita dalam rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR terkait penyusunan RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3).

“Jaminan ketenagakerjaan sebesar ya kalau minimal Rp 16.800 sampai tingkat JHT (Jaminan Hari Tua) Rp 38.600, itu kecillah buat pemberi kerja semangkok bakso gitu tiap bulan,” ujarnya.

Selain jaminan sosial, Lita juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat bagi PRT.

Menurutnya, praktik di beberapa negara lebih menekankan pada waktu istirahat dibandingkan pengaturan jam kerja.

“Yang diatur seperti di Filipina, itu tidak mengatur jam kerja, yang diatur jam istirahat 8 jam. Jadi istirahatnya aja 8 jam, waktu kerjanya bisa fleksibel tetapi ada istirahat,” ucapnya.

Ia pun mendorong DPR segera mengesahkan RUU PPRT karena pembahasannya telah berlangsung lama dan melalui berbagai kajian.

“Jadi sama-sama kita mempercepat RUU PPRT ini. Saya minta para fraksi yang memperjuangkan konstituennya tidak lama-lama. Ini sudah RDPU yang terbanyak, kajian terbanyak, sudah riset di 10 kota, sudah studi banding ke negara Afrika Selatan dan Argentina tahun 2012, sudah uji publik di beberapa kota tahun 2012, saya hafal Pak semuanya,” tutur Lita.

Sementara itu, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur mengusulkan mekanisme darurat berupa panic button bagi PRT untuk melaporkan kekerasan yang terjadi di tempat kerja mereka.

Menurutnya, pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat sehingga sering kali menyulitkan akses bantuan ketika terjadi kekerasan.

“Ini kan ruang tertutup ya? Ketika ada kejadian misalnya kekerasan atau bahkan kekerasan seksual, seperti apakah mereka bisa mengontak temannya, mengontak orang luar gitu? Jadi kita perlu kembangkan mekanisme kalau di beberapa negara ada semacam ketika Anda diakui sebagai PRT, punya panic button,” kata Isnur.

Ia menjelaskan panic button tersebut dapat terhubung langsung dengan aparat atau lembaga terkait sehingga bantuan dapat segera diberikan.

“Itu terhubung dengan misalnya entah Polsek, entah kelurahan, entah lembaga apa pun. Pokoknya ketika ada panic button, maka aparat yang disiapkan untuk menemani mereka langsung bisa datang,” ujarnya.

Menurut Isnur, mekanisme pengaduan juga harus disertai sistem penegakan hukum yang jelas agar keputusan mediasi atau arbitrase dapat benar-benar dijalankan oleh pemberi kerja.

“Problem terbesar dalam hukum kita adalah eksekusinya. Eksekusi ini masalah besar lain yang nggak dijawab oleh hukum-hukum kita. Kalau hasil mediasi berupa anjuran atau arbitrase berupa keputusan arbitrase dihormati oleh majikan bisa dieksekusi, itu mudah,” jelas Isnur.

“Tapi kalau masing-masih pihak, terutama majikan nggak mau melaksanakan putusan arbitrase dan mediasi bagaimana? Siapakah yang punya kekuatan paksa untuk memaksa majikan memberikan haknya kepada buruh?” lanjutnya.

Ia menilai pengadilan tetap diperlukan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan memaksa jika pemberi kerja tidak menjalankan putusan yang telah disepakati dalam proses penyelesaian sengketa.

“Jadi bagi saya kira harus mengatur bagaimana mekanisme ini tidak hanya mengatur mekanismenya, tapi sampai bisa dieksekusi,” kata Isnur.

“Selama ini pengadilan, baik misalnya menyita rekening atau lain-lainnya yang tersedia dalam hukum acara perdata adalah pengadilan. Maka titik manakah kita membuka ruang harus sampai level ke pengadilan? Ini harus dipertimbangkan dalam draf undang-undang ini,” tutup dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Mohon Maaf ke Warga Jabar Masih Banyak Jalan Bolong, sang Gubernur Janjikan Hal Ini Sebagai Solusi
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Sapu Bersih Pungli, Kemenpar dan Pihak Terkait Bakal Bentuk Tim Khusus
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Unismuh Makassar Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Silaturrahim dan Buka Puasa Bersama Ramadan
• 21 jam laluharianfajar
thumb
Tim Peneliti UI Ungkap Dampak Sosial Ekonomi Program MBG
• 3 jam lalurealita.co
thumb
30 WNI yang Tertahan di Abu Dhabi Berhasil Dipulangkan Lewat Penerbangan Repatriasi
• 4 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.