Penulis: Octavian Dwi
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengekspos tumpukan uang pecahan Rp. 100.000 yang telah ditata dalam sejumlah bundel besar dengan nilai mencapai Rp 58.183.165.803 yang asalnya dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Perjudian Online (Judol), dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2026.
Rampasan uang yang terbungkus plastik bening tersebut dipamerkan berkaitan dengan upaya yang dilakukan Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga lainnya dalam upaya pemberantasan judi online.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa penindakan yang dilakukan berkaitan dengan implementasi Perma no.1 tahun 2013.
“Hari ini kita melaksanakan rilis terkait dengan eksekusi terhadap harta kekayaan yang dirampas untuk negara sebagai implementasi Perma no.1 tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dan tindak pidana perjudian online,” ujar Himawan dalam konpers.
Himawan menyampaikan bahwa eksekusi harta yang dirampas untuk negara ini merupakan tindak lanjut Bareskrim Polri dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan oleh PPATK.
Ia menambahkan penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online.
“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional,” ucap Himawan.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan Direktorat D Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Muttaqin Harahap dalam konpers ini menyampaikan bahwa tumpukan uang yang ditunjukkan tersebut, merupakan bukti nyata penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri merupakan bukti nyata perkara judi online yang melalui Perma No. 1 Tahun 2013 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Uang sitaan tersebut disalurkan ke kas negara yang selanjutnya menjadi hak negara yang dikelola sebagai PNBP.
“Hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian dan sudah kita setorkan juga ke kas negara. Kejaksaan Agung khususnya melalui Direktorat D, memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik khususnya dari Bareskrim Polri telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak,” kata Muttaqin.
Muttaqin berharap bahwa kolaborasi positif antara Bareskrim Polri dengan Kejagung dapat terus ditingkatkan khususnya dalam hal pemulihan aset (asset recovery) agar penangan perkara judi online dan TPPU maupun tindak pidana lainnya dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Demi kepentingan bangsa dan negara.
Editor: Redaksi TVRINews





