THR ASN Tidak Dipajaki, Swasta Kena Pajak, Begini Cara Menghitungnya

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR yang dibayarkan itu juga akan dipotong pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Secara umum, pembayaran THR untuk 2026 tertuang pada Surat Edaran  Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) No.M/3/HK.04.00//III/2026 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang THR Keagamaan.

“THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih,” terang Menaker Yassierli saat membacakan poin pertama SE tersebut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

THR diberikan kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap, serta perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Selain harus dibayarkan tujuh hari paling lambat sebelum hari raya keagamaan, THR senilai satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. 

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari itu diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali nilai upah satu bulan. 

Baca Juga

  • Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk Bayar THR ASN, PPPK, hingga Pensiunan
  • Bocoran Purbaya Soal Waktu & Skema Pencairan THR ASN hingga Pensiunan
  • Besaran dan Jadwal Pencairan THR ASN Pusat dan Daerah 2026
THR Tetap Dipotong Pajak

Adapun THR menjadi bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek pajak penghasilan (PPh) 21. Tata cara dan ketentuan pemungutan pajak itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/2023. 

Pemotongan pajak berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER). Pada pasal 2 ayat (4) PP No.58/2023, diatur bahwa terdapat tiga kategori tarif efektif dimaksud, yakni:

Kategori A

Kategori ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP):

1. Tidak kawan tanpa tanggungan

2. Tidak kawan dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau 

3. Kawin tanpa tanggungan

Kategori B

Kategori ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP:

1. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang; 

2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang;

3. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang; atau 

4. Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang

Kategori C

Kategori ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP kawan dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang. 

Masing-masing dari kategori tersebut memiliki tarif dengan rentang sampai dengan 0% sampai dengan 34%. 

Bagaimana Simulasinya? 

Sebagai contoh saja, Budi merupakan PKWTT atau karyawan tetap di PT BS. Dia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Dia menerima gaji 15 juta per bulannya. Budi sudah menikah tanpa tanggungan, dan dia menerima THR jelang Lebaran sebesar Rp3 juta. 

Untuk itu, berdasarkan PP No.58/2023, Budi masuk ke dalam penghitungan tarif efektif (TER) bulanan kategori A. PPh yang dipotong selain masa pajak Maret (tanpa THR) yakni: Rp15 juta x tarif efektif (6%) = Rp900.000

Kemudian, PPh dipotong untuk masa pajak Maret (dengan THR) yakni: Rp18 juta x tarif efektif (8%) = Rp1,44 juta.  Dengan demikian, terdapat selisih Rp540.000 di antara potongan pajak tanpa THR dan potongan pajak dengan THR. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Riset BRIN: Warga Desa Paling Diuntungkan dari Program MBG
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Cegah Judol Makin Luas, Polri Minta Bank Perketat Sistem Know Your Customer
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kamis 5 Maret 2026 di Ternate, Jayapura, dan Tomohon
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Indonesia Tetap Untung Beli Minyak dari AS Meski Harga Meroket
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi IPO
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.