Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan alokasi anggaran sebesar Rp220 miliar untuk penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Kebijakan ini diperkirakan menjangkau sekitar 850.000 mitra di seluruh Indonesia dan diarahkan untuk dicairkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong percepatan penyaluran agar daya beli mitra meningkat menjelang hari raya.
“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Menurut Airlangga, nilai anggaran tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menegaskan kenaikan tersebut sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial bagi pekerja sektor ekonomi digital.
Ketentuan BHR Ojol 2026Kebijakan BHR 2026 mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa bonus diberikan dengan formula persentase dari rata-rata pendapatan bersih mitra.
Baca Juga
- BHR Ojol Cair 4-6 Maret, Cek Syarat & Kriteria Driver Gojek Penerima 'THR'
- Fakta-Fakta BHR Ojol 2026: Besaran, Respons Driver & Gojek-Grab Cs
- Aturan Terbaru BHR Ojol 2026 Resmi Terbit, Ini Isi Lengkapnya
“Besaran BHR diberikan sebesar 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Beberapa ketentuan utama dalam surat edaran tersebut meliputi:
- Batas minimum bonus: Sekurang-kurangnya 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Transparansi perhitungan: Perusahaan aplikator wajib menjelaskan komponen penghitungan kepada mitra.
- Kepatuhan platform: Seluruh perusahaan transportasi digital wajib menyesuaikan kebijakan internal dengan ketentuan dalam surat edaran.
Regulasi tersebut menempatkan BHR sebagai kewajiban perusahaan aplikator dalam kerangka hubungan kemitraan yang diatur pemerintah, meskipun status pengemudi bukan pekerja tetap.
Besaran BHR Ojol 2026 dan Cara MenghitungnyaMengacu pada Surat Edaran (SE), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan besaran total BHR yang diberikan yakni sebesar 25% dari total rata-rata pendapatan mitra selama 12 bulan.
Rumus Dasar PerhitunganCara menghitung BHR Ojol menggunakan rumus sederhana:
BHR = 25% × Rata-rata Pendapatan Bersih 12 Bulan Terakhir
Pendapatan bersih adalah jumlah penghasilan mitra yang diterima setelah dipotong komisi platform dan biaya lain yang sah. Persentase 25% merupakan batas minimum, namun perusahaan aplikator bisa memberikan nominal lebih tinggi berdasarkan kebijakan internal mereka.
Simulasi Perhitungan BHR Ojol 2026Seorang pengemudi motor memiliki pendapatan bersih rata-rata Rp3.000.000 per bulan. Maka perhitungannya:
BHR = 25% × Rp3.000.000
= Rp750.000
Artinya, mitra tersebut akan menerima Rp750.000 sebagai BHR sebelum tambahan kebijakan internal platform
Faktor-faktor yang memengaruhi nominal termasuk:
- Jam kerja atau aktivitas online
- Jumlah order yang diselesaikan
- Status kategori mitra (misal: Mitra Juara, Andalan, atau Harapan)
Tidak seluruh mitra otomatis menerima BHR. Mengacu pada ketentuan pemerintah, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan performa, antara lain:
- Aktif dalam 12 bulan terakhir, terdaftar dan menjalankan aktivitas layanan secara konsisten.
- Memenuhi standar performa platform, termasuk jumlah perjalanan, tingkat penyelesaian order, dan rating pelanggan.
- Status akun aktif dan tidak dalam sanksi, termasuk tidak sedang dibekukan atau terkena suspend.
Skema ini bertujuan memastikan bonus diberikan kepada mitra yang memiliki kontribusi aktif terhadap ekosistem platform.





