Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Heroin Rp 68 M Disita

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah fantastis seberat 22,73 kilogram. Barang bukti senilai Rp 68,1 miliar disita dari jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis. Tim Polda Riau kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan undercover buy di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.

"Petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang saat itu berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor, serta menemukan lima bungkus besar diduga heroin sebagai barang bukti," ujar Kombes Putu.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut milik tersangka lain berinisial SK. Tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.

"Petugas juga berhasil membekuk SK beserta sebungkus besar diduga heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tak jauh dari lokasi, tim kembali menemukan 36 bungkus besar diduga heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit," paparnya.

Dalam operasi tersebut, total 42 bungkus atau seberat 23,7 kilogram disita polisi, berikut dua unit ponsel, dan 1 motor sebagai alat transportasi.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.

"Kami masih terus mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Kapolda Riau Harap Pemburu Gajah Dihukum Maksimal: Ini Kejahatan Luar Biasa

Foto: Polda Riau menyikat sindikat internasional pengedar puluhan kilogram heroin di Bengkalis. (dok. Polda Riau)

Sindikat Internasional

Sementara itu, Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan bahwa heroin tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri, mengingat bahan baku opium umumnya diproduksi di kawasan Golden Crescent atau Golden Triangle.

"Ini adalah sindikat transnasional. Heroin sangat jarang ditemukan di Indonesia dibandingkan sabu. Risiko operasi ini sangat tinggi karena anggota harus bergerak sendiri dalam penyamaran tanpa dukungan sistem terbuka demi membongkar jaringan ini," ujar Hengki.

Wakapolda Riau juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak, termasuk internal kepolisian, agar tidak bermain-main dengan narkoba.

"Kami berkomitmen bersikap transparan dan tegas. Jika ada anggota Polri yang terlibat, sanksinya jelas: pemecatan dan proses hukum maksimal. Kejahatan ini adalah extraordinary crime yang harus kita lawan bersama masyarakat melalui konsep community policing," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026.

"Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Polri Tindak 21 Tersangka Karhutla di 2026: Terbanyak Polda Riau




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbongkar Penyelundupan Sisik Trenggiling Ratusan Miliar
• 8 jam laludetik.com
thumb
Dampak Konflik AS-Israel vs Iran, Indonesia Beralih ke Pasar Domestik
• 6 jam laluharianfajar
thumb
All England 2026: Main Disiplin Bawa Amri/Nita ke Babak Kedua
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Adu Pembuktian Pelatih Persijap Vs Persis di BRI Super League: Mario Lemos Hadapi Ujian, Milomir Seslija Siap Pertaruhkan Nasib
• 5 jam lalubola.com
thumb
Depresi Gagal Nikah, Gadis Berprofesi Guru TPA di Makassar Nekat Bundir
• 17 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.