Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.
Advertisement
Dalam pertimbangannya, MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan majelis. Aturan itu menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Anggota MKMK, Ridwan Mansyur menjelaskan, kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. Artinya, ruang lingkup pemeriksaan majelis terbatas pada perilaku atau tindakan yang dilakukan selama seseorang masih menjabat.
Ridwan menambahkan, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter dalam menilai dugaan pelanggaran etik.
“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.
Anggota MKMK, Yuliandri menegaskan batas kewenangan antarlembaga negara yang berkelindan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Adies Kadir.
“Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” kata Yuliandri.



