MKMK Nyatakan Tak Berwenang Adili Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir, Ini Alasannya

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang mengadili laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang ditujukan kepada Hakim Konstitusi Adies Kadir. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Memutuskan, menyatakan Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna mengucapkan amar putusan laporan nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026.

Advertisement

BACA JUGA: MKMK Bacakan Putusan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Siang Ini

Dalam pertimbangannya, MKMK merujuk pada Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kewenangan majelis. Aturan itu menyebutkan MKMK bertugas menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi, memantau penerapan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Anggota MKMK, Ridwan Mansyur menjelaskan, kewenangan MKMK hanya berlaku terhadap seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi. Artinya, ruang lingkup pemeriksaan majelis terbatas pada perilaku atau tindakan yang dilakukan selama seseorang masih menjabat.

Ridwan menambahkan, Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama menjadi parameter dalam menilai dugaan pelanggaran etik.

“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” katanya membacakan pertimbangan hukum.

Anggota MKMK, Yuliandri menegaskan batas kewenangan antarlembaga negara yang berkelindan dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Adies Kadir.

“Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” kata Yuliandri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Segini Harga iPhone 17e di Indonesia, Berikut Spesifikasinya
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Meski Lahir di Luar Negeri, Status WNI Tetap Ada: Dukcapil Makassar Ajak Orang Tua Catatkan Identitas Anak
• 9 jam laluterkini.id
thumb
MBG Masuk Catatan Fitch, Menko Airlangga: Program Investasi Jangka Panjang
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Sempat Kasih Sinyal Mau Bela Timnas Indonesia, Bek PSV Eindhoven Ini Dirumorkan Masuk Radar Liverpool
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Emak-Emak di Banda Aceh Diduga Gelapkan Mobil Rental Lalu Tukar dengan Sabu
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.