Terkini, Makassar — Setiap anak berhak memiliki identitas yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan.
Hal ini kembali diingatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar melalui kampanye edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pencatatan identitas anak, termasuk bagi anak yang lahir di luar negeri.
Melalui pesan edukatif yang disampaikan di media sosial, Dukcapil Makassar menegaskan bahwa anak yang lahir di negara manapun tetap memiliki potensi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, orang tua diimbau segera memastikan identitas anak tercatat secara resmi agar status kewarganegaraan dan data kependudukan anak jelas di masa depan.
“Setiap anak berhak memiliki identitas yang tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan. Pencatatan ini penting agar data anak terintegrasi dan memudahkan berbagai urusan administrasi di masa depan,” tulis Dukcapil Makassar lewat akun medsos resminya.
Pencatatan identitas anak tidak hanya penting sebagai bukti status kewarganegaraan, tetapi juga menjadi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan administrasi lainnya.
Dukcapil Makassar juga mengajak masyarakat untuk memastikan dokumen penting seperti akta kelahiran segera diurus setelah anak lahir.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus melindungi hak-hak anak sejak dini.
Melalui edukasi berkelanjutan, Dukcapil Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan sipil semakin meningkat, sehingga setiap anak memiliki identitas resmi yang diakui negara.




