JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur SD Kemendikbudristek yang berstatus terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Sri Wahyuningsih mengaku pernah memberikan telepon seluler kepada mqntan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri.
Hal ini Sri sampaikan ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“Iya, saya ngasih ponsel. Karena memang terkait ponsel itu ceritanya karena kebetulan Pak Jumeri itu sering nge-Zoom dengan kami berkali-kali, bisa malam bisa siang, dan kadang suka dadakan,” ujar Sri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Nadiem Geleng-geleng Usai Dengar Kesaksian Vendor Chromebook di Sidang
Sri mengatakan, pada medio 2022 ketika pandemi Covid-19 melanda, pejabat kementerian banyak melakukan rapat secara online melalui aplikasi Zoom.
Ketika itu, para pejabat seringkali mesti mengikuti rapat online di berbagai tempat, termasuk saat sedang dalam perjalanan.
“Dan kadang-kadang dia suka cerita di beberapa Zoom itu, di sekarang nih eranya nge-Zoom, kadang-kadang di mobil juga tiba-tiba nge-Zoom dan enggak kelihatan ponsel-nya kecil, buram,” kata Sri.
Atas cerita-cerita itu, Sri mengaku berinisiatif untuk memberikan sebuah ponsel kepada Jumeri.
Baca juga: Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Chromebook, Butuh Perawatan Intensif
“Nah, saya inisiatif saja karena saya punya ponsel, ya saya kasih saja. Itu tidak ada janji apa-apa. Hanya betul-betul empati karena beliau kesulitan nge-Zoom di kendaraan,” ujar dia.
Dalam sidang, Sri juga mengklarifikasi soal pemberian Rp 50 juta kepada Jumeri.
Sri menegaskan, uang itu bukan dari hasil pengadaan Chromebook, melainkan dari kegiatan lain yang dapat dibuktikan dari kuitansi.
“Memang total-total sejumlah Rp 50 juta kepada Pak Jumeri, dan pada saat Pak Jumeri menjadi saksi kami, saya sudah mengkonfirmasi bahwa itu ada kuitansi-kuitansi. Dan, Pak Jumeri juga mengakui bahwa itu uang dari beberapa kegiatan-kegiatan, dan waktu itu sudah sempat saya contohkan kuitansinya,” kata dia.
Kasus korupsi ChromebookEks Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Baca juga: Nadiem Sebut 85 Persen Laptop Chromebook Masih Dipakai Sampai 2025
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.





