Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim meminta perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih ketat.

Tekan Perjudian Online, Perbankan Diminta Perketat Proses Pembukaan Rekening. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji meminta pelaku industri perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening dan meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi mencurigakan. 

“Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026)

Baca Juga:
Polri Tangkap Lima Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dananya Capai Rp59 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan upaya pemberantasan perjudian online (judol) di Indonesia. Saat ini, polisi juga bersinergi untuk memperketat transaksi mencurigakan. 

Himawan meminta perbankan untuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (Anti-Pencucian Uang) secara lebih ketat dan menyeluruh.

Baca Juga:
Perputaran Uang Judol 2025 Turun Jadi Rp286,84 Triliun, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Dia juga meminta agar tidak ada lagi rekening perbankan yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Karena itu, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen krusial untuk membatasi ruang gerak para pelaku.

“Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita,” ujarnya.

Baca Juga:
Komdigi Apresiasi Peran GoPay Turut Tekan Aktivitas Judol hingga 57 Persen di Indonesia

Lebih lanjut, Himawan mengungkap bahwa Polri telah menjalin kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Yakni pemusatan pemeriksaan rekening-rekening pelaku yang dulu biasanya tersebar di beragam kantor cabang. 

Dengan begitu, proses pemeriksaan rekening yang terindikasi melakukan kejahatan judi kini dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih efisien.

“Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat,” tutur Himawan.

Menurutnya, kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dan menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus perjudian online yang sering kali terkendala birokrasi lintas wilayah.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HNSI dan Intelkam Polda Sulsel Gelar FGD Bahas Program Kampung Nelayan Merah Putih
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Menhut Sebut Koridor Gajah Sumatra di Riau Segera Tersambung
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi Tangkap Pemerkosa Wanita Disabilitas di Citeureup Bogor Setelah 2 Tahun
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Konflik Memanas! Donald Trump Blak-blakan soal Nasib Iran di Piala Dunia 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Ketegangan Israel-Lebanon, Ledakan Terus Terjadi di Beirut
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.